Penggunaan PPh Final Pajak CV

Penggunaan PPh Final Pajak CV

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen, kami siap dalam menangani berabagai atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerang informasiterkait Penggunaan PPh Final Pajak CV. Simak penjelasan beriku tini

Pajak Badan Usaha CV

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Badan Usaha CV merupakan Badan Usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang untuk mencapai tujuan bersama dala hal wiraswasta. CV ini bukan Badan Hukum, sehingga kekayaannya atau asset yang dimiliki CV ini akan ditujukan ke pendirinya. Anggota dalam CV ini terbagi menjadi dua, diantaranya yaitu :

  1. Sekutu Aktif : Dapat bertanggung jawab penuh atas perusahaan serta melibatkan harta pribadi dalam mendirikan dan pengelolaan usahanya
  2. Sekutu Pasif : Hanya bertanggung terhadap modal yang ditanamkan saja

Telah diatur dalam Pasal 2 Undang – Undang Pajak Penghasilan, maka pemilik usaha CV ini memiliki kewajiban, yaitu :

  1. Mempunyai NPWP
  2. Apabila omzet lebih dari RP4,8 miliar dalam setahun, wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak
  3. Dapat memilih mengajukan untuk dikukuhkan yang sebagai PKP walaupun omzet dalam setahun masih kurang Rp4,8 miliar, yang misalnya karena akan menjadi rekanan pemerintah
  4. Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang telah PKP
  5. Menghitung besar pajak terutang PPh yang mandiri sesuai prinsip self-assessment
  6. Memperhitungkan besar pajak yang telah dipungut atau dipotong pihak lain yang sesuai dengan ketentuan UU PPh
  7. Memungut atau memotong PPh transaksi yang menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku
  8. Menyetor pajak terutang ke kas negara yang sesuai dengan tata cara pembayaran pajak
  9. Melaporkan SPT pajak dengan benar dan lengkap yang sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP

Ketentuan Pajak Badan Usaha CV

Akan dikenakan pajak yang besarnya tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh pada CV tersebut. Dasar pengenaannya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, yang termasuk bisa menggunakan PPh Final PP 23 UMKM Tahun 2018 dengan waktu yang tertentu. Suatu badan usaha yang berbentuk dalam CV diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan yang sesuai dengan skema PPh Badan normal, dapat memilih menggunakan Pajak Final UMKM 0,5% yang sesuai dengan PP 23/2018. Adapun contoh dalam penggunaan PPh Final UMKM PP 23/2018, yaitu :

  1. Bentuk Usaha CV yang Baru Berdiri

Contohnya : CV ABC telah didirikan pada tahun 2021 dan langsung memilih menggunakan tarif PPh Final UMKM yang sesuai dengan PP 23/2018. Dikarenakan batas waktu dalam penggunaan PPh Final 0,5% bagi CV hanya berlaku untuk 4 tahun, maka 4 tahun kemudian, CV ABC harus menggunakan tarif PPh Badan normal di tahun 2025

  1. Bentuk Usaha CV yang Sudah Lama Didirikan

Contonya : CV Jaya sudah berdiri sejak 5 tahun yang lalu, ditahun pertama CV Jaya ini menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 dengan sebesar 1% dari omzet bruto. Pada tahun kedua, telah merauo omzet sebesar Rp10.000.000.000 dalam setahun, Sehingga, pada tahun 2016 CV Jaya ini mengajukan untuk beralih menggunakan tarif PPh Badan. Tetapi, di tahun 2019 kinerja usaha CV Jaya ini merosot dan hanya mengantongi omzet sebesar Rp15.000.000.000. Maka di tahun 2019, CV Jaya menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 untuk tahun pajak 2020

Dengan berdasarkanPasal 5 Ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, dengan jangka waktu yang tertentu pengenaan PPh yang bersifat final dengan tariff 0,5% dari omzet bruto dengan paling lama :

  1. 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  2. 4 Tahun untuk WP Badan yang berbentuk Koperasi, CV atau Firma
  3. 3 tahun untuk WP Badan yang berbentuk PT

Dengan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final PP 23/2018 bagi Wajib Pajak yang terhitung sejak :

  1. Tahun Pajak WP terdaftar => bagi WP terdaftar sejak berlakunya PP (2018)
  2. Tahun Pajak yang berlaku PP => bagi WP ynag telah terdaftar sebelum berlaku PP

Jenis Pajak CV Lainnya yang Jadi Kewajibannya

Adapun jenis – jenis pajak CV lainnya yang jadi kewajiban dengan secara umum, yaitu :

  1. PPh Pasal 21

Jika CV membayar penghasilan (baik tetap atau tidak tetap), CV harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Kemudian menyetorkan hasil  pemungutan atau pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan ke kas negara.

  1. PPh Pasal 22

Saat CV melakukan transaksi dengan berkaitan PPh Pasal 22, maka akan dipungut atau dipotong.

  1. PPh Pasal 23

Apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, amak Badan Usaha CV ini akan dipungut PPh 23 atau harus memungut PPh Pasal dengan lawan transaksinya.

  1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Bagi CV yang melakukan penjualan atau penyewaan tanah atau bangunan, maka CV harus memotong atau menyetor PPh Pasal 24 Ayat (2) dengan bersifat final.

  1. PPh Pasal 25
  2. PPN
  3. Pengkreditan PPh Pasal 24

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *