Mengenal Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

Mengenal Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang telah terpercaya serta berpengalaman atas permasalahan perpajakan dari client. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan. Simak untuk pembahasan berikut ini.

Dalam kewajiban untuk pelaporan pajak dengan SPT Tahunan yang berguna untuk mencocokkan keterangan pasa data pajak yang menjadi dasar penyetoran dengan data yang masuk ke arsip otoritas pajak. Untuk kelengkapan arsip agar tidak ada pungutan pajak yang melanggar ketentuan yang berlaku dari otoritas pajak. Telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan ini dengan langsung, dikirim melalui pos atau dengan melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang sesuai perkembangan teknologi (contoh : layanan e-Filing DJP Online).

Hal yang harus Disiapkan dalam Penyampain SPT Tahunan

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan yang melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, yaitu :

  1. Dalam penyampain SPT Tahunan ini dapat dikirimkan dengan melalui pos, perusahaan jasa ekpedisi atau jasa kurir yang dengan tanda Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tnada Terima), yakni Surat Teracatat berlaku untuk satu SPT
  2. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT Tahunan ini dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan yang sepanjang SPT Tahunan telah lengkap serta memenuhi ketentuan
  3. Pada tanggal yang tertera di dalam Surat Tercatat ialah tanggal pelaporang SPT Tahunan, misal ditulis tanggal 31 Maret 2022 maka tanggal pelaporannya ialah 31 Maret 2022
  4. Jangan pernah untuk menghilangkan Bukti Pengiriman (Surat Tercatat). Bukti Pengiriman ini ialah Bukti Pelaporan
  5. Pada SPT Tahunan yang disampaikan yang melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir akan dilakukan dalam amplop tertutup yang dilekati dengan lembar informasi amplop SPT Tahunan

Hal yang Harus Termuat ke Dalam Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. NIK (khusus WP Orang Pribadi)
  4. Tahun Pajak
  5. Status SPT Tahunan (Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar dengan mengisi tanda silang [X] di kotak yang sesuai)
  6. Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan atau SPT Tahunan Pembetulan)
  7. Nomor Telepon
  8. Email
  9. Pernyataan
  10. Tanda Tangan Wajib Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *