Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Pajak Lebih Ketat

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan menerapkan berbagai kebijakan baru supaya pajak tidak dilarikan ke luar negeri

JAKARTA. Otoritas pajak semakin memperketat upaya pencegahan penghindaran pajak ke luar negeri. Upaya itu dilakukan dengan cara membuat beberapa aturan baru dibidang perpajakan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar target penerimaan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017. Apalagi realisasi penerimaan pajak hingga Agustus’17 baru sebesar Rp 686 triliun atau 53,5% dari target yaitu Rp 1.283 triliun.

Aturan pertama yang diterbitkan yaitu PMK No 107 Tahun 2017 terkait control foreign company (CFC). Pemerintah berharap aturan ini akan menjadi pintu untuk menambah basis pajak baru.

Dalam aturan tersebut, jika normalnya WPDN (wajib pajak dalam negeri ) yang memiliki penyertaan pada badan usaha luar negeri hanya dikenai pajak saat anak perusahaannya atau badan tersebut mendistribusikan dividen, kini tidak lagi.

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jendral Pajak Ahmad Sadiq Urwah, Senin (4/9) mengatakan “Jadi untuk dividen tidak menunggu sampai didistribusikan karena periodenya sudah ditetapkan dalam PMK tersebut,”.

PMK tersebut juga mempertegas kebijakan CFC berlaku untuk lebih dari satu lapisan/layer sepanjang memenuhi kriteria dikendalikan oleh WPDN dengan kepemilikan sebesar 50 persen. Aturan ini juga mengadopsi anti-fragmentation rules sehingga WPDN sulit memecah-mecah besarnya kepemilikan agar lepas dari ketentuan CFC.

Pengetatan kebijakan pajak bukan untuk menghambat investasi.

Kedua, penegasan ketentuan pemanfaatan tax treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Terkait ini otoritas pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–10/PJ/2017 pada 19 Juni 2017. Aturan ini dibuat lantaran banyak treaty yang dimanfaatkan untuk treaty abused.

Kebijakan baru ini membatasi pihak pihak yang boleh manfaatkan treaty Indonesia dengan negara lain. Ahmad Sadiq mengatakan bahwa aturan ini terkait apakah wajib pajak (WP) benar benar merupakan residence atau sengaja melakukan abuse. Maka dari itu, dibuat tata cara dengan persyaratan administratif.

“Jangan sampai wajib pajak mendirikan badan usaha di luar negeri hanya untuk menikmati treaty Indonesia dengan negara lainnya, padahal dia tidak berhak. Harus ada kegiatan yang aktif, bukan hanya terima penghasilan lalu uangnya diberikan ke pihak lain,” ujarnya.

Bukan disinsentif

Atas kebijakan-kebijakan penghindaran pajak tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan merugikan pelaku usaha. Asalkan, pengusaha tersebut sudah patuh pajak.

Beliau yakin kebijakan ini malah akan mendongkrak perekonomian. Karena bisa menambah penerimaan negara sebagai modal dalam pembangunan infrastruktur. “Pembangunan infrastruktur butuh dana dari masyarakat. Jadi tidak ada disinsentif. Ini disinsentif bagi WP yang menghindari pajak,” ujar John.

Pengetatan kebijakan perpajakan ini untuk mencegah penghindaran pajak. Pasalnya, banyak negara dirugikan karena wajib pajak menggunakan segala cara untuk meminimalkan pembayaran pajak. “Ketika dunia bersatu lalu menelurkan kesepakatan perjanjian seperti AEoI (automatic exchange of information), tidak bisa dilihat sebagai disinsentif,” katanya.

Apalagi bukan hanya Indonesia yang melakukan ini. Sehingga tidak bisa dilihat Ditjen Pajak agresif. “Kami mengejar ketertinggalan dari dunia internasional,” kata John.

 

Sumber: Ortax

Jurus Baru Otoritas Pajak Memburu Pajak

Realisasi mini, Ditjen Pajak menyiapkan amunisi hasil olahan data dari hasil amnesti 

JAKARTA. Tahun 2017 kurang 4 bulan lagi. Namun, realisasi penerimaan pajak bulan Agustus ini masih mengendur. Hingga delapan bulan di tahun 2017, penerimaan pajak baru mencapai 53,5% dari target atau sebesar Rp 685,6 triliun. Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak) mencatat bahwa hingga Agustus 2017, total penerimaan pajak sebesar Rp 685,6 triliun.

Angka ini tumbuh sebesar 10,23% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Hanya saja angka pertumbuhan itu masih jauh dari target pertumbuhan penerimaan pajak di tahun ini yaitu sebesar 16,06%.

Apalagi realisasi penerimaan pajak pada semester II (dua) tahun ini dalam tren melemah. Penerimaan pajak khusus Agustus’17 semisal, hanya Rp 85 triliun, turun dari Agustus 2016 yang sebesar Rp 87 triliun dan Juli’17 yang sebesar Rp 91 triliun.

Direktur Pelayanan & Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, di bulan September ini, otoritas pajak harus berhadapan dengan tantangan berat dalam mengejar target pajak. Apalagi, berbeda dengan tahun lalu, bulan September, penerimaan pajak masih tertolong oleh program amnesti pajak. “Tahun ini, tak ada lagi,” ujarnya.

Strategi memang sudah di susun. Otoritas pajak akan melakukan extra effort dalam mengejar target pajak di tahun ini. Salah satunya dengan meminta para wajib pajak (WP) patuh dalam membayar pajak. Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan beleid yang setingkat peraturan pemerintah (PP) untuk menegaskan strategi extra effort Ditjen Pajak. Sayangnya, Hestu masih bungkam dengan beleid itu.

Yang pastinya, mulai kuartal tiga (III) 2017 ini, Ditjen Pajak akan menggunakan instrumen perpajakan yang semakin beragam. Ditjen Pajak akan mulai menggunakan data hasil olahan program pengampunan pajak serta joint analysis and operation dengan Ditjen Bea Cukai serta pertukaran data dengan negara-negara lain. Data data inilah yang kelak akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memburu target penerimaan pajak di tahun 2017.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganalisa bahwa melemahnya penerimaan pajak per Agustus’17 bakal mempersulit tercapainya target pajak. Bahkan, potensi shortfall pajak semakin melebar.

CITA menghitung potensi shortfall pajak pada tahun ini sebesar Rp 113,74 triliun-Rp 188,72 triliun. Namun angka itu masih berdasarkan realisasi pajak Juli’17. Yustinus tidak memungkiri shortfall pajak akan melebar karena ekonomi masih lambat. Tren penurunan realisasi pajak bisa saja berlanjut hingga akhir tahun karena sudah tidak ada program seperti tax amnesty (Pengampunan Pajak).

Ekonom di Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menghitung bahwa ada potensi shortfall pajak pada tahun ini sekitar Rp 344 triliun. Dengan potensi itu, mau tidak mau pemerintah harus menghemat pembelanjaan karena defisit sudah akan mencapai batas maksimal 3%.

 

Sumber: Ortax

Penarikan Pajak Perlu Adil dan Transparan

Jakarta, (Analisa). Sistem mekanisme penarikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan perlu betul betul dilak­sanakan dengan mewujudkan keadilan & transparansi yang optimal, kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kur­niawan.

Penarikan pajak dari wajib pajak (WP) harus betul betul adil & proporsio­nal, kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam rilis di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, pajak progresif harus lebih diprioritaskan kepada kalangan objek pajak yang memiliki kemam­puan ekonomi tinggi.

Ia berharap agar optimalisasi pe­ne­rimaan pajak pun dapat mendu­kung pendapatan negara, selain dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagaimana di wartakan, Men­teri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati me­ngatakan bahwa pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAP­BN) 2018 sebesar Rp1.609,4 triliun akan dilakukan tanpa menim­bulkan tekanan kepada pelaku eko­no­mi.

“Saat ini reformasi perpajakan di­laksanakan dengan fokus pada pe­ngamanan target penerimaan tanpa membuat perekonomian dan pelaku ekonomi merasakan tekanan yang berlebihan,” kata Sri Mulyani dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

Sri Mulyani menyampaikan bah­wa pemerintah akan berupaya keras agar target penerimaan perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun dapat tercapai semaksimal mungkin.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Wi­dodo mengatakan bahwa peme­rintah bakal melakukan langkah per­baikan sektor perpajakan untuk men­capai peningkatan pendapatan nega­ra pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp1.878,4 triliun.

“Pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpaja­kan, antara lain, dengan melakukan reformasi perpajakan, perbaikan da­ta, dan sistem informasi perpaja­kan, serta peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan,” kata Presiden Jokowi pada Penyampaian Keterangan Pe­merintah atas RUU tentang RA­PBN Tahun Anggaran 2018 Beserta Nota Keuangannya di Jakarta.

Meskipun demikian, menurut Pre­siden Joko Widodo, pemerintah juga akan tetap mendukung pening­katan dunia usaha melalui pemberian insentif perpajakan.

Selain itu, kata dia, peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terus dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih baik, serta pengenaan objek barang kena cukai, yang diikuti dengan peningkatan kua­litas pelayanan di kepabeanan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak juga akan didorong dengan me­nyeim­bangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, dan sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP.

Dengan mengacu pada tema ke­bijakan fiskal pada tahun 2018 dan strategi yang mendukungnya, penda­patan negara dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp1.878,4 triliun.

Sari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.609,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp267,9 triliun.

 

 

Sumber: Ortax

Pajak Final UMKM akan Turun Jadi 0,25%

Jakarta. Pemerintah akan segera menurunkan pajak pph final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final sebesar 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya.

Rencana ini akan segerta tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP No. 46 Tahun 2013) tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima / diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai PP No. 46 Tahun 2013 pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto menyebut bahwa, melalui revisi PP tersebut, maka pajak penghasilan UMKM akan diturunkan menjadi 0,25%. “Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Tinggal bagaimana diserahkan ke presiden,” kata Soeprapto usai penandatanganan memorandum of understanding aplikasi perpajakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa, (29/8).

Selain tarif pajak tersebut, Soeprapto menambahkan, definisi peredaran bruto juga akan diperjelas. Ini bertujuan agar peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan ataupun laba yang didapatkan. “Bagaimana kalau ada return. Kan biasanya tahu tahu tidak laku orang jualan. Diperjelas di situ,” ujarnya.

Menurut Soeprapto, dengan peredaran bruto yang tidak terdefinisi, maka terkadang apabila pengusaha rugi, mereka akan tetap keluar uang untuk bayar pajak lantaran PPh yang dipatok final. “Yang belum selesai peredaran bruto ini, kadang kalau sudah bayar pajak final, bagaimana kalau dia merugi? Ini masih agak alot,” terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperkuat definisi dari peredaran bruto ini, “Kalau tidak didefinisikan dengan baik, (tarif) 0,01% juga percuma,” kata dia.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah telah memasukkan rencana penurunan PPh UMKM. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara sebelumnya bilang, selain aspek PPh, pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran UMKM bayar pajak.

 

Sumber: Ortax