Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online, atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini kami akan berikan penjelasan mengenai “Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..”
Terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat wajib pajak terbebas dari pengenaan denda karena terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan atas pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi yakni berupa denda.
Kemudian, Maksud dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut yakni untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan tersebut pun dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda tersebut dipatok sebesar Rp100.000. kemudian, Untuk SPT tahunan PPh badan denda dipatok sebesar Rp1 juta. Selanjutnya, untuk SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda sebesar Rp500.000 dan Rp100.000 bila terlambat disampaikan.
Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak (WP). Setidaknya terdapat delapan wajib pajak yang bisa bebas dari denda bila terlambat melaporkan SPT.
Berikut ini adalah perinciannya:
- WP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas;
- WP orang pribadi yang statusnya sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
- Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
- WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK); atau
- WP lain yang diatur dengan ataupun berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).
Seperti yang telah diketahui, Direktorat jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak badan tetap pada tanggal 30 April 2022.
Neilmaldrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan bahwa tenggat waktu tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan terkait dan juga tetap mengikuti tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya yaitu, per 30 April setelah tahun pajak berakhir.





