PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.
PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.
Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan informasi mengenai ‘’ Anggota Keluarga Yang Bukan Pengurang Pajak’’
Batasan jumlah keluarga yang bisa menjadi tanggungan pajak menurut penetapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah tiga orang. Mulai dari keluarga sedarah hingga keluarga semenda. Jika lebih dari tiga tanggungan maka diwajibkan untuk tetap melaporkan pajak.
Keluarga sedarah yang dimaksudkan adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak kandung maupun angkat. Sedangkan untuk keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Keponakan, saudara dari ipar dan saudara dari bapak atau ibu tidak dihitung karena tidak ada garis keturunan langsung maupun semenda.
Wajib Pajak yang memiliki tanggungan maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tentunya lebih tinggi dari Wajib Pajak individu. PTKP pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Tarif PTKP WP yang memiliki tanggungan berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016:
- Wajib Pajak Tidak Kawin
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Rp 58.500.000
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Dua Tanggungan Rp 63.000.000
- Wajib Tidak Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Rp 67.500.000
- Wajib Pajak Kawin
- Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Rp 58.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Rp 63.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Rp 67.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Rp 72.000.000
Tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000.



