Mekanisme SPT Lebih Bayar

Mekanisme SPT Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SPT. Lebih lengkapnya pada artikel kali ini, kita akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Mekanisme SPT Lebih Bayar’’

 

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak di Indonesia salah satunya adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.  SPT Lebih Bayar muncul dikala Wajib Pajak membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak .

Mekanisme yang dapat diterapkan dalam pengembalian lebih bayar tersebut yaitu :

  1. Melalui pemeriksaan

Diatur dalam Pasal 17B Ayat 1 UU KUP, setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar, Wajib Pajak di haruskan mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, kemudian KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Untuk Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang telah diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP kemudian akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).Setelah dilakukan pemeriksan, DJP menerbitkan SKPLB atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, selanjutnya DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak milik wajib pajak.

Apabila perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayarnya akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP tersebut diterbitkan paling lambat satu bulan dari tanggal penerbitan SKPLB.

Berdasarkan SKPKPP dan rekening ber atas namakan wajib pajak, maka Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

 

  1. Melalui penelitian

Dikenal juga dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Ini merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme yang lebih ringkas dan cepat. Tidak hanya WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, melainkan juga untuk WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini.

Selanjutnya permohonan pengembalian pendahuluan kemudian diproses melalui penelitian dan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Surat ini akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan untuk WPOP Persyaratan Tertentu, SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

SKPPKP yang telah diterbitkan lalu diperhitungkan dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP diterbitkan selanjutnya penerbitkan SPMKP yang menjadi acuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *