PT Jovindo Solusi Batam adalah bisnis terkait pajak yang siap mengatasi masalah perpajakan pelanggan. Pekerjaan kami presisi dan profesional. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT, dan Sanksi Bunga Pembetulan SPT. Simak penjelasannya berikut ini.
Jangka Waktu Pembetulan SPT dan pembetulan kemauan anda sendiri
Tidak dapat dipungkiri bahwa wajib pajak dapat melakukan kesalahan dalam mengisi formulir SPT. Oleh karena itu Wajib Pajak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU KUP untuk melakukan penyesuaian atas kehendak bebasnya sendiri dengan penyampaian surat keterangan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Sebelum “mulai melakukan tindakan pemeriksaan”, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak harus disampaikan kepada Wajib Pajak, wakilnya, kuasanya, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari Wajib Pajak.
Dengan memberikan tanda pada tempat yang ditunjuk SPT menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah melakukan penyesuaian, maka dibuatlah pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa SPT telah diperbaiki.
Menurut Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018, apabila SPT perlu diperbaiki karena rugi atau lebih bayar, maka koreksi SPT harus disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum penetapan berakhir, yaitu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Karena Pembetulan SPT Tahunan, diberikan bunga atas kekurangan penghasilan yang terutang pajak.
Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga dengan tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan sebagian utang pajak apabila melanggar Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang KUP, Wajib Pajak mengoreksi sendiri SPT Tahunannya. Tarif bunga referensi ditambah 5%, dibagi 12 pada hari perhitungan penalti dimulai, adalah dasar suku bunga bulanan yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Bunga diberikan atas kekurangan penghasilan yang terutang pajak sebagai akibat Pembetulan Jangka Waktu SPT.
Wajib pajak dikenakan denda berupa bunga sebesar tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dengan sebagian bulan diperlakukan sebagai 1 (satu) bulan penuh berdasarkan Pasal 8 Ayat 2a UU KUP. Tarif bunga referensi ditambah 5%, dibagi 12 pada hari perhitungan penalti dimulai, adalah dasar suku bunga bulanan yang ditentukan oleh menteri keuangan.




