Mengenal Apa Boleh Faktur Pajak Dan Invoice Berbeda Tanggalnya

Mengenal Apa Boleh Faktur Pajak Dan Invoice Berbeda Tanggalnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani sebuah jasa berupa jasa konsultasi permasalah pada bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Boleh Faktur Pajak Dan Invoice Berbeda Tanggalnya. Berikut ini penjelasannya.

Ketentuan tentang tanggal invoice tidak diatur secara khusus di aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tanggal untuk pembuatan faktur pajak dengan melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

Tanggal pada faktur pajak akan dituliskan sesuai sama saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) ataupun saat pembayaran dilakukan, mana yang jadi lebih dulu.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak akan dibuat saat penyerahan BKP dan JKP, saat penerimaan pembayaran didalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum melakukan penyerahan BKP dan JKP, ataupun saat penerimaan pembayaran termin didalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan.

Faktur pajak harus dibuatkan saat akan dilakukannya ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan juga ekspor JKP, ataupun saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perUU.

Pada umumnya, invoice akan dibuat ketika BKP serta JKP diserahkan ataupun ketika pemesanan dilakukan. Karena, biasanya tanggal di invoice ditulis sama dengan tanggal pada faktur pajak.

Namun, kembali ke keterangan Kring Pajak yang diatas, tidak ada ketentuan khusus tentang penulisan pada tanggal invoice sehingga tidak masalah kalau tanggal invoice dan juga faktur pajak berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *