PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Penggunaan Coretax DJP membawa perubahan dalam proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan, termasuk mekanisme memasukkan data aset. Salah satu perubahan penting adalah penggunaan file XML untuk mengimpor data tertentu, termasuk informasi penyusutan dan amortisasi pada Lampiran 9 SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak masih menemukan kendala ketika melakukan impor maupun saat sistem memproses data aset. Berikut beberapa masalah yang perlu diperhatikan beserta langkah yang dapat dicoba.
1. Impor File XML Tidak Berhasil
Salah satu kendala yang muncul adalah kegagalan ketika file XML diunggah ke Coretax. Sistem dapat menampilkan pesan kesalahan seperti “Object reference not set to an instance of an object”.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena data dalam file belum lengkap atau terdapat informasi yang tidak sesuai. Beberapa hal yang perlu diperiksa, antara lain:
- Kode aset harus diisi berdasarkan referensi yang sesuai.
- Jangan menghapus sheet Amortization, meskipun perusahaan tidak mempunyai aset yang diamortisasi.
- Pastikan file yang digunakan berasal dari template XML terbaru.
- Template dan aplikasi converter XML untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan telah diperbarui DJP pada 8 April 2026.
Template terbaru dapat diperoleh melalui laman resmi DJP.
2. Data Aset Tidak Terbaca oleh Sistem
Masalah lain dapat muncul ketika Coretax memberikan pesan:
“Sistem Menolak Proses karena Data Aset pada Lampiran 9 Belum Terbaca”
Pesan tersebut dapat muncul walaupun wajib pajak sudah berhasil melakukan impor data aset atau menggunakan data prepopulated melalui fitur Posting SPT.
Salah satu langkah yang dapat dicoba adalah:
- Buka data aset pada Lampiran 9.
- Pilih salah satu aset.
- Klik ikon pensil untuk melakukan pengeditan.
- Simpan kembali data tersebut tanpa perlu mengubah informasi yang sudah ada.
- Setelah itu, coba lanjutkan proses pelaporan SPT.
Langkah tersebut merupakan solusi praktis yang ditemukan dari pengamatan terhadap kendala penggunaan Coretax, sehingga bukan merupakan petunjuk teknis resmi DJP.
3. Muncul Notifikasi Data e-Bupot Baru
Kendala berikutnya ditandai dengan munculnya notifikasi “Operasi gagal. Data e-Bupot baru ditemukan”. Setelah pesan tersebut muncul, sistem dapat meminta wajib pajak untuk mengisi Lampiran 9.
Salah satu penyebab yang mungkin adalah proses prepopulated belum dilakukan atau proses tersebut belum berhasil sepenuhnya.
Untuk mengatasinya, wajib pajak dapat mencoba:
- Melakukan Posting SPT kembali.
- Menunggu hingga proses pengambilan data selesai.
- Memastikan status posting menunjukkan COMPLETED.
- Setelah proses selesai, periksa kembali data yang masuk ke SPT.
Dengan demikian, data terbaru yang tersedia dalam sistem dapat kembali ditarik sebelum wajib pajak melanjutkan pengisian SPT.
4. Nilai Penyusutan atau Amortisasi Masih Nol
Coretax pada prinsipnya dapat menghitung nilai penyusutan dan amortisasi fiskal setelah data aset berhasil dimasukkan. Namun, terdapat kondisi tertentu ketika nilai tersebut belum muncul dan justru ditampilkan sebagai Rp0.
Apabila hal ini terjadi, wajib pajak dapat mencoba langkah berikut:
- Pilih salah satu data aset.
- Klik ikon pensil.
- Buka data aset tersebut.
- Simpan kembali tanpa mengubah informasi yang ada.
- Periksa kembali nilai penyusutan atau amortisasi setelah data disimpan.
Langkah tersebut dapat dicoba ketika sistem belum menghitung nilai penyusutan atau amortisasi secara otomatis.
5. Pastikan Template XML yang Digunakan Sudah Terbaru
Penggunaan template yang sudah tidak sesuai dengan versi terbaru dapat menjadi salah satu penyebab kegagalan impor. Karena itu, sebelum mengunggah file XML, wajib pajak sebaiknya memastikan:
- Template berasal dari laman resmi DJP.
- Versi template sudah mengikuti pembaruan terbaru.
- Aplikasi converter yang digunakan juga merupakan versi terbaru.
- Struktur data dalam file tidak diubah secara sembarangan.
- Seluruh kolom yang diwajibkan telah diisi sesuai ketentuan.
DJP sendiri telah melakukan pembaruan template dan converter XML untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan pada 8 April 2026.
Apakah Kendala Teknis Coretax Memiliki Dasar Aturan Tertentu?
Artikel tersebut tidak mencantumkan pasal tertentu yang secara khusus mengatur pesan error, proses penyimpanan ulang data aset, maupun kendala teknis impor XML. Pembahasannya lebih berfokus pada permasalahan teknis yang ditemukan dalam penggunaan Coretax dan langkah praktis yang dapat dicoba.
Karena itu, solusi seperti mengedit kemudian menyimpan kembali data aset sebaiknya dipahami sebagai solusi berdasarkan pengalaman penggunaan, bukan sebagai ketentuan hukum atau instruksi resmi DJP.
Kesimpulan
Kendala impor data aset pada SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari format XML yang tidak sesuai, kode aset yang keliru, proses prepopulated yang belum selesai, hingga data penyusutan dan amortisasi yang belum terbaca sistem.
Wajib pajak sebaiknya menggunakan template XML terbaru, memeriksa kelengkapan data, serta memastikan proses Posting SPT telah berstatus COMPLETED. Jika data aset sudah berhasil masuk tetapi belum terbaca atau nilai penyusutan masih nol, pengguna dapat mencoba menyimpan ulang salah satu data aset.
Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa langkah penyelesaian error tersebut merupakan hasil pengamatan dan pengalaman praktis, bukan panduan resmi DJP. Oleh sebab itu, apabila kendala tetap terjadi, wajib pajak sebaiknya menggunakan kanal bantuan resmi DJP untuk memperoleh penanganan yang sesuai.




