
Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat memakai layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali,Surabaya serta daerah-daerah yang masih terkait dengan pajak. Kali ini akan d jelaskan tentang “Fasilitas Kantor Bakal Dikenai Pajak, Bagaimana Dengan HP Dan Laptop?’’
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan peralatan kantor seperti laptop dan handphone yang dibeli pegawai tidak kena pajak karena merupakan beban perusahaan.
Hal tersebut disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai tanggapan pajak atas manfaat natura (barang atau hiburan, bukan uang) sesuai dengan Undang-Undang Keharmonisan Pajak (UU HPP).
“Jika seorang pekerja mendapatkan peralatan laptop, apakah dia akan dikenakan pajak? Tidak. Pekerja atau karyawan mendapatkan peralatan seperti mobil dan makanan dengan tarif tetap, tapi itu belum semuanya. Tapi itu sebenarnya fringe benefit yang sangat besar bagi segmen tertentu dari kelompok profesi tertentu,” kata Menkeu dalam siaran persnya, Jumat (19 November 2021).
Menkeu mengatakan, tujuan pemungutan pajak natura adalah untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak dan mencegah semua pekerja yang menerima fasilitas kantor untuk dikenakan pajak natura.
Pendapatan dalam bentuk barang akan dibebankan ke barang dagangan atau pesta tertentu. “Karena hal itu, Anda hanya bisa menentukan ambang batas tertentu saja. Saya tidak tahu tentang peralatan. Anda mungkin bisa bertanya kepada Pak Suryadi, Ketua Kamar Dagang. Kalau CEO itu banyak manfaatnya, biasanya jumlahnya sangat tinggi,” kata Menkeu.
Kini, ada beberapa Naturas yang dimana bukan penerima pendapatan. Yaitu menyajikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawai, Natura di wilayah tertentu, Natura dengan persyaratan kerja seperti alat pelindung diri dan seragam, Natura dari APBN atau APBD. Hal yang sama berlaku untuk Naturas lain dengan jenis dan batasan khusus yang berbeda.


