Perbedaan ERP dan MRP: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Bisnis

Perbedaan ERP dan MRP: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Bisnis

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbedaan ERP dan MRP: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Bisnis.

Dalam dunia bisnis modern, teknologi informasi berperan penting dalam mendukung efisiensi operasional. Dua sistem yang sering digunakan untuk tujuan ini adalah MRP (Material Requirements Planning) dan ERP (Enterprise Resource Planning). Meskipun keduanya sama-sama membantu perencanaan dan pengelolaan sumber daya perusahaan, fokus dan cakupannya berbeda.

Pengertian MRP (Material Requirements Planning)

MRP merupakan sistem yang berfungsi untuk merencanakan kebutuhan material secara terperinci dalam proses produksi. Sistem ini memastikan ketersediaan bahan baku dan komponen agar jadwal produksi dapat berjalan tepat waktu dengan biaya yang efisien.

Fungsi utama MRP meliputi:

  • Mengolah bill of materials (BOM) untuk menghitung kebutuhan bahan.
  • Menentukan waktu pemesanan dan batas minimum stok.
  • Mengelola lead time dan safety stock agar tidak terjadi kekurangan material.

Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara permintaan produksi dan persediaan, sehingga kegiatan operasional berjalan lancar tanpa kelebihan atau kekurangan bahan.

Pengertian ERP (Enterprise Resource Planning)

ERP adalah sistem informasi terintegrasi yang menghubungkan berbagai fungsi bisnis dalam satu platform. Berbeda dengan MRP yang berfokus pada produksi dan persediaan, ERP mencakup area yang lebih luas seperti keuangan, sumber daya manusia, pembelian, penjualan, hingga analisis data.

Fungsi utama ERP antara lain:

  • Mengintegrasikan data antar departemen secara real-time.
  • Menghubungkan proses keuangan dengan operasi harian.
  • Memberikan visibilitas menyeluruh terhadap kinerja bisnis.

Sistem ini membantu manajemen dalam pengambilan keputusan berbasis data karena seluruh aktivitas perusahaan tercatat secara terpusat.

Secara sederhana, MRP cocok untuk perusahaan yang berfokus pada pengelolaan bahan dan jadwal produksi, sedangkan ERP ideal bagi organisasi yang ingin mengintegrasikan seluruh aspek bisnis dalam satu sistem.

Evolusi Sistem Operasional Bisnis

Perkembangan sistem manajemen sumber daya perusahaan dimulai dari MRP I, kemudian meningkat menjadi MRP II, dan akhirnya berkembang menjadi ERP.

MRP I (Generasi Awal)

Sistem ini berfungsi menghitung kebutuhan material, mengatur jadwal produksi, dan menentukan waktu pemesanan bahan.

MRP II (Perluasan Kapasitas dan Produksi)

Pada tahap ini, sistem mulai mengintegrasikan perencanaan kapasitas produksi, biaya tenaga kerja, dan efisiensi proses.

ERP (Integrasi Menyeluruh)

ERP merupakan evolusi lanjut dengan integrasi lintas fungsi bisnis seperti keuangan, SDM, CRM, dan rantai pasok. Dukungan teknologi seperti cloud computing, AI, dan machine learning membuat ERP kini menjadi pusat pengelolaan bisnis digital modern.

Manfaat Implementasi ERP dan MRP

Keunggulan MRP:

Menjamin ketersediaan bahan baku tepat waktu.

Mengurangi biaya persediaan.

Membantu perencanaan produksi secara efisien.

Keunggulan ERP:

  • Integrasi data real-time antar departemen.
  • Sinkronisasi keuangan danoperasional.
  • Memperkuat pengendalian internal dan audit.
  • Mempercepat pengambilan keputusan manajerial.
  • Memilih Sistem yang Tepat untuk Bisnis

Gunakan MRP jika bisnis berfokus pada produksi sederhana dan ingin mengoptimalkan perencanaan bahan serta jadwal kerja.

Gunakan ERP jika perusahaan memiliki banyak divisi, membutuhkan integrasi data lintas departemen, dan berencana memperluas skala operasi.

Beberapa tantangan yang perlu diperhatikan sebelum beralih ke ERP antara lain kesiapan proses bisnis, biaya implementasi, kebutuhan pelatihan karyawan, dan integrasi data dari sistem lama.

Kesimpulan

MRP dan ERP sama-sama berperan penting dalam mendukung efisiensi operasional, namun memiliki cakupan yang berbeda. MRP fokus pada kebutuhan material dan produksi, sementara ERP menawarkan integrasi penuh antar fungsi bisnis.

Pemilihan sistem yang tepat bergantung pada ukuran perusahaan, kompleksitas proses bisnis, serta strategi pertumbuhan. Dengan sistem yang sesuai, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas, akurasi data, dan daya saing di tengah perubahan pasar yang dinamis.

Pemerintah Ubah Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat untuk Dorong Transparansi Pajak

Pemerintah Ubah Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat untuk Dorong Transparansi Pajak

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemerintah Ubah Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat untuk Dorong Transparansi Pajak.

Pemerintah melalui kementerian terkait secara resmi mengubah sistem pelaporan data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) di Indonesia. Mekanisme baru ini menandai peralihan dari sistem pelaporan mandiri menuju sistem verifikasi kolaboratif yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru yang berlaku sejak awal 2025.

Dari Pelaporan Mandiri ke Verifikasi Terpadu

Sebelumnya, data pemilik manfaat dilaporkan langsung oleh korporasi tanpa proses verifikasi mendalam. Sistem lama dinilai belum efektif karena masih bergantung pada kejujuran pelapor dan tidak memiliki instrumen validasi yang kuat.

Melalui peraturan baru, pemerintah memperkenalkan pendekatan verifikasi kolaboratif yang melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan data kepemilikan manfaat lebih akurat dan terpercaya. Setiap badan usaha kini diwajibkan menetapkan siapa pemilik manfaat sebenarnya serta memperbarui datanya setiap tahun.

Tiga Langkah Utama Implementasi Sistem Baru

Untuk mendukung perubahan ini, pemerintah menyiapkan tiga strategi utama:

Peluncuran Aplikasi Verifikasi Pemilik Manfaat

Sistem digital ini menjadi sarana utama dalam melakukan pemeriksaan dan validasi data. Melalui aplikasi tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan oleh korporasi, notaris, maupun instansi pemerintah terkait secara cepat dan transparan.

Pembangunan Beneficial Ownership Gateway

Pemerintah juga mengembangkan sistem terintegrasi yang menghubungkan data antarinstansi seperti administrasi hukum, perpajakan, serta lembaga pemantau transaksi keuangan. Kolaborasi ini memungkinkan pelacakan aliran dana (follow the money) hingga ke sumbernya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Kerja Sama Antar-Kementerian dan Lembaga

Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi dari sistem verifikasi baru ini. Melalui perjanjian kerja sama antarinstansi, pengelolaan data pemilik manfaat dapat dilakukan lebih efisien dan selaras dengan standar transparansi internasional.

Pemanfaatan NIK dan NPWP dalam Proses Verifikasi

Dalam penerapan sistem baru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dijadikan dasar untuk mencocokkan identitas pemilik manfaat. Analisis data dilakukan dengan membandingkan laporan korporasi dan dokumen pendukung, terutama bagi perusahaan dengan risiko tinggi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pemeriksaan, pihak berwenang berhak melakukan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keakuratan informasi.

Mendorong Kepatuhan dan Transparansi Pajak

Perubahan sistem ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepatuhan perpajakan dan memberantas praktik keuangan ilegal. Dengan integrasi data antarinstansi, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi siapa penerima manfaat sebenarnya dari suatu entitas bisnis.

Langkah ini juga efektif mencegah praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang sering dilakukan melalui penggunaan nama pihak lain. Pemanfaatan NIK dan NPWP membantu memastikan bahwa pajak dibayarkan oleh pihak yang benar-benar memperoleh keuntungan ekonomi.

Selain meningkatkan kepatuhan pajak, sistem ini turut memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola ekonomi nasional karena menjamin setiap transaksi dan kepemilikan aset berada dalam pengawasan yang sah.

Kewajiban bagi Korporasi dan Notaris

Setiap jenis badan usaha—baik perseroan, yayasan, koperasi, firma, maupun persekutuan—wajib memperbarui data pemilik manfaat secara rutin. Mereka juga diwajibkan menyimpan dokumen pendukung dan mengisi formulir yang telah ditetapkan pemerintah.

Notaris turut memiliki peran penting dalam proses verifikasi identitas dan kepemilikan saat memberikan layanan kepada badan usaha, sesuai dengan prinsip mengenali pengguna jasa.

Peraturan baru ini menandai era baru transparansi korporasi di Indonesia, di mana pengawasan terhadap kepemilikan manfaat dilakukan secara sistematis, lintas sektor, dan berorientasi pada integritas. Diharapkan, langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola hukum, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.

Kewajiban Pajak bagi Afiliator: Ketentuan, Potongan, dan Tata Cara Pelaporan

Kewajiban Pajak bagi Afiliator: Ketentuan, Potongan, dan Tata Cara Pelaporan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Pajak bagi Afiliator: Ketentuan, Potongan, dan Tata Cara Pelaporan.

Ungkapan seperti “cek keranjang kuning” atau “link produk ada di bio” sudah sering terdengar di media sosial. Kalimat ini biasanya diucapkan oleh para afiliator, yaitu individu yang memperoleh penghasilan dari program afiliasi dengan cara mempromosikan produk melalui tautan khusus di berbagai platform digital.

Apa Itu Afiliator?

Afiliator adalah pihak yang membantu memasarkan produk atau jasa milik penjual dengan membagikan tautan afiliasi di media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, atau X.

Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan tersebut, afiliator memperoleh komisi sesuai kesepakatan. Besaran komisi tergantung dari sistem yang diterapkan, misalnya berdasarkan pembelian yang terjadi atau jumlah klik yang diperoleh.

Model bisnis ini semakin populer karena mudah dijalankan, tidak membutuhkan modal besar, dan dapat menjadi sumber penghasilan pasif. Namun, penghasilan yang diterima tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Dalam sistem perpajakan, pihak yang menerima penghasilanlah yang wajib membayar pajak. Artinya, afiliator — baik individu maupun badan — wajib melaporkan dan membayar pajak atas komisi yang diterimanya.

Sementara itu, pihak yang membayarkan komisi (misalnya marketplace atau penyedia program afiliasi) memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas nama afiliator setiap bulan.

Afiliator kemudian akan menerima bukti potong pajak, yang nantinya digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Jika pemotongan tidak dilakukan, maka afiliator wajib melaporkan dan menyetorkan sendiri pajaknya melalui sistem pelaporan pajak daring.

Ketentuan Pajak untuk Afiliator

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, komisi, fee, atau imbalan sejenis yang diterima afiliator termasuk dalam objek PPh Pasal 21 sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas (non-pegawai).

Perhitungan pajak dilakukan dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikalikan dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu:

  • Penghasilan sampai Rp60.000.000 → 5%
  • Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 → 15%
  • Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 → 25%
  • Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 → 30%
  • Di atas Rp5.000.000.000 → 35%

Apabila afiliator belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni 20% di atas tarif normal.

Kini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga berfungsi sebagai NPWP bagi penduduk Indonesia, sehingga setiap individu bisa langsung menggunakannya untuk keperluan perpajakan.

Saat mendaftar secara daring, afiliator disarankan memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 47920, yaitu “Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,” yang paling sesuai dengan kegiatan afiliasi.

Cara Melaporkan SPT Tahunan bagi Afiliator

Karena dianggap sebagai pekerja bebas, afiliator melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana freelancer pada umumnya. Berikut tahapan pelaporannya melalui sistem daring:

  • Masuk ke Sistem Pelaporan Pajak Daring
  • Login menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Buat kode otorisasi untuk menandatangani SPT secara elektronik.
  • Jika mewakili pihak lain, pilih NPWP wajib pajak yang diwakili.

Buat Konsep SPT Tahunan

  • Pilih menu pembuatan SPT.
  • Tentukan jenis SPT, tahun pajak, dan status pelaporan (Normal atau Pembetulan).
  • Sistem akan menampilkan formulir sesuai dengan pilihan tersebut.

Isi Data SPT Tahunan

  • Masukkan identitas, sumber penghasilan, status perkawinan, dan metode pembukuan.
  • Lengkapi bagian penghasilan neto, pemotongan pajak, kredit pajak, serta data kelebihan atau kekurangan pembayaran.
  • Sistem otomatis menghitung pajak terutang untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, termasuk afiliasi.

Lengkapi Lampiran SPT

  • L3B: Rekap peredaran bruto dari pekerjaan bebas.
  • L3A4: Penghitungan penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  • L1: Daftar harta, utang, anggota keluarga, dan bukti potongan pajak.

Pembayaran dan Pelaporan Akhir

  • Periksa kembali total pajak yang kurang atau lebih bayar.
  • Jika ada kekurangan, lakukan pembayaran menggunakan kode billing.
  • Tanda tangani SPT secara elektronik dan kirimkan.
  • Bukti pelaporan dapat diunduh dan disimpan sebagai arsip.

Dengan memahami ketentuan ini, para afiliator dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar, sekaligus menjaga kepatuhan dalam memperoleh penghasilan dari aktivitas digital secara legal dan transparan.

Penyesuaian Aturan Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak

Penyesuaian Aturan Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penyesuaian Aturan Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan ketentuan baru mengenai penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 September 2025. Ketentuan ini mengatur mekanisme penempatan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya.

Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa DJP dapat menetapkan wajib pajak tertentu untuk terdaftar pada KPP Besar, Khusus, atau Madya. Kriteria penetapan mencakup:

  • Jenis dan skala peredaran usaha
  • Jumlah penghasilan dan pembayaran pajak
  • Nilai aset, kewajiban, serta ekuitas
  • Lokasi tempat kedudukan dan/atau kegiatan usaha
  • Klasifikasi bidang usaha
  • Kewarganegaraan
  • Struktur grup atau pemilik manfaat

Pertimbangan administratif lainnya dari DJP

Penetapan ini berlaku bagi tiga kategori utama:

  • Wajib pajak tertentu yang ditetapkan secara khusus;
  • Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri;
  • Orang pribadi atau badan yang tidak tergolong sebagai subjek pajak berdasarkan ketentuan undang-undang pajak penghasilan.

Klasifikasi KPP dan Jenis Wajib Pajak yang Terdaftar

DJP membagi penempatan wajib pajak berdasarkan karakteristik kegiatan dan bidang usahanya sebagai berikut:

  • KPP Wajib Pajak Besar: menangani wajib pajak dengan skala usaha besar, termasuk sektor pertambangan, industri, perdagangan, dan jasa, serta badan usaha milik negara di berbagai sektor.
  • KPP Khusus di Jakarta: melayani perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor-sektor tertentu, perusahaan yang terdaftar di bursa, badan atau orang asing, serta entitas yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
  • KPP Madya: diperuntukkan bagi wajib pajak tertentu yang berada dalam lingkup wilayah administratif tertentu.

Prosedur Pemberitahuan dan Pemindahan Data Wajib Pajak

Kantor wilayah tempat wajib pajak lama terdaftar wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak paling lambat satu bulan sebelum tanggal efektif penetapan di KPP baru. Setelah tanggal tersebut, KPP yang menerima wajib pajak akan menerbitkan surat pindah, surat keterangan terdaftar, serta kartu NPWP maksimal dalam waktu satu hari kerja.

Selain itu, DJP berwenang melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang sudah ditempatkan di KPP tertentu. Berdasarkan hasil evaluasi, DJP dapat memindahkan wajib pajak ke KPP lain (Besar, Khusus, Madya, atau Pratama) dengan menerbitkan keputusan resmi. Proses pemberitahuan dan penerbitan dokumen perpajakan mengikuti mekanisme yang sama, yaitu pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya dan penerbitan dokumen perpajakan maksimal satu hari kerja setelah tanggal efektif pemindahan.

Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memastikan bahwa wajib pajak terdaftar pada KPP yang sesuai dengan karakteristik kegiatan dan skala usahanya.

Laporan Arus Kas: Pengertian, Manfaat, dan Cara Penyusunannya

Laporan Arus Kas: Pengertian, Manfaat, dan Cara Penyusunannya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laporan Arus Kas: Pengertian, Manfaat, dan Cara Penyusunannya.

Pernahkah suatu usaha terlihat berjalan lancar, tetapi saldo kas justru terus menurun? Kondisi ini sering kali terjadi karena pengelolaan arus kas yang belum optimal. Untuk memahaminya, diperlukan laporan arus kas — dokumen penting yang menunjukkan bagaimana uang tunai mengalir masuk dan keluar dari bisnis dalam periode tertentu.

Laporan ini tidak hanya membantu melihat kondisi likuiditas, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan keuangan yang tepat agar bisnis tetap stabil dan berkembang.

Pengertian Laporan Arus Kas

Laporan arus kas merupakan bagian dari laporan keuangan yang mencatat seluruh pergerakan uang tunai selama periode tertentu. Berbeda dengan laporan laba rugi yang fokus pada keuntungan dan kerugian, laporan ini menyoroti bagaimana perusahaan memperoleh dan menggunakan kasnya.

Sebuah bisnis dapat mencatat laba besar di laporan laba rugi, namun tetap menghadapi masalah likuiditas jika banyak piutang belum tertagih atau pengeluaran melebihi penerimaan. Karena itu, laporan arus kas menjadi alat penting untuk menilai kondisi keuangan yang sesungguhnya.

Menurut standar akuntansi, laporan arus kas wajib disusun setiap periode sebagai bagian dari laporan keuangan utama. Tujuannya adalah membantu perusahaan menilai kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, menjaga fleksibilitas keuangan, dan menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

Tujuan dan Manfaat Laporan Arus Kas

Menilai Kesehatan Keuangan Perusahaan

Laporan ini membantu mengetahui apakah perusahaan memiliki cukup kas untuk membayar kewajiban operasional seperti gaji, sewa, dan utang. Arus kas negatif yang berulang bisa menjadi sinyal adanya masalah keuangan yang perlu segera diatasi.

Mendukung Pengambilan Keputusan yang Tepat

Dengan laporan arus kas, manajemen dapat menentukan waktu yang tepat untuk berinvestasi, menambah modal kerja, atau menahan pengeluaran. Arus kas yang positif dan stabil menunjukkan bahwa perusahaan siap untuk ekspansi atau pengembangan bisnis.

Mencegah Krisis Keuangan Mendadak

Banyak perusahaan mengalami kesulitan karena tidak mengantisipasi kekurangan kas. Laporan arus kas membantu memantau pola penerimaan dan pengeluaran agar potensi krisis likuiditas dapat dicegah lebih awal.

Memudahkan Akses Pendanaan

Investor dan kreditur biasanya menilai laporan arus kas sebelum memberikan dana. Perusahaan dengan arus kas positif dianggap memiliki kemampuan pembayaran yang baik sehingga lebih mudah mendapatkan pembiayaan atau menarik minat investor.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Laporan ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana uang perusahaan digunakan, sehingga meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan memperkuat tata kelola keuangan.

Komponen Utama Laporan Arus Kas

Laporan arus kas umumnya terdiri dari tiga bagian utama:

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas dari kegiatan utama perusahaan, seperti penjualan barang atau jasa, pembayaran kepada pemasok dan karyawan, serta pembayaran pajak.

Arus kas operasi yang positif menandakan bisnis mampu menghasilkan uang dari kegiatan utamanya.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Mencakup penggunaan kas untuk membeli atau menjual aset jangka panjang seperti mesin, properti, atau investasi lain. Arus kas investasi negatif biasanya menandakan adanya pengeluaran untuk ekspansi, yang bisa menjadi tanda pertumbuhan bisnis.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Mencatat sumber dan penggunaan dana dari pihak luar, seperti pinjaman, penerbitan saham, pembayaran utang, atau pembagian dividen. Arus kas pendanaan positif berarti perusahaan mendapat tambahan modal, sedangkan negatif bisa menunjukkan pembayaran kewajiban kepada kreditur atau pemegang saham.

Metode Penyusunan Laporan Arus Kas

Terdapat dua metode umum dalam penyusunan laporan arus kas:

Metode Langsung (Direct Method)

Metode ini menampilkan semua penerimaan dan pengeluaran kas secara langsung dan terperinci, seperti pembayaran kepada pemasok dan penerimaan dari pelanggan. Metode ini memberikan gambaran yang jelas, tetapi membutuhkan pencatatan transaksi yang lebih rinci.

Metode Tidak Langsung (Indirect Method)

Metode ini dimulai dari laba bersih dalam laporan laba rugi, lalu disesuaikan dengan transaksi nonkas seperti penyusutan serta perubahan aset dan kewajiban lancar. Meskipun lebih ringkas, metode ini tidak menunjukkan detail arus kas secara langsung.

Perbandingan:

  • Metode langsung lebih informatif, cocok bagi perusahaan yang menginginkan transparansi penuh.
  • Metode tidak langsung lebih efisien dan umum digunakan karena mudah disusun dari laporan keuangan yang sudah ada.

Langkah-Langkah Membuat Laporan Arus Kas

Kumpulkan Data Keuangan

Siapkan laporan laba rugi, neraca, buku kas, serta data transaksi yang relevan.

Susun Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Gunakan metode langsung atau tidak langsung untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran kas operasional.

Susun Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Catat transaksi pembelian dan penjualan aset tetap atau investasi lainnya.

Susun Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Cantumkan aktivitas terkait modal dan pinjaman, seperti penerbitan saham, pelunasan utang, atau pembayaran dividen.

Menghitung Arus Kas Bersih dan Menentukan Saldo Kas Akhir

Jumlahkan arus kas dari ketiga aktivitas tersebut, lalu tambahkan saldo kas awal periode untuk mendapatkan saldo kas akhir.

Kesimpulan

Laporan arus kas bukan hanya kewajiban akuntansi, tetapi alat penting untuk memahami kondisi keuangan bisnis secara menyeluruh. Dengan laporan ini, perusahaan dapat memantau likuiditas, merencanakan strategi pertumbuhan, dan menjaga keberlangsungan usaha.

Pemahaman yang baik tentang arus kas membantu bisnis menghindari kesalahan finansial, meningkatkan efisiensi, serta menjaga kestabilan dalam jangka panjang.

Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak.

Selain pengangsuran, wajib pajak juga memiliki opsi untuk mengajukan penundaan pembayaran pajak. Kebijakan ini diberikan bagi wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan keuangan atau kondisi tertentu yang menyebabkan ketidakmampuan sementara dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Pajak

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan penundaan dapat diajukan atas kekurangan pembayaran pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Karbon, serta atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.

Penundaan ini dapat diberikan:

  • Hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh atau Pajak Karbon tahun pajak berikutnya; atau
  • Selama maksimal 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan penundaan.

Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

Permohonan penundaan hanya dapat diajukan jika wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kendalinya (force majeur).

1. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

Apabila permohonan diajukan karena kesulitan likuiditas, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan, jumlah pajak yang dimohonkan penundaannya, serta jangka waktu penundaan.

Permohonan ini wajib dilampiri:

  • Laporan keuangan interim atau laporan keuangan (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan); atau
  • Catatan mengenai peredaran atau penghasilan bruto (bagi wajib pajak yang hanya melakukan pencatatan).

Selain itu, wajib pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud yang menjadi miliknya sendiri dan tidak sedang dijaminkan untuk utang lain. Wajib pajak juga harus sudah menyampaikan:

  • SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir, dan
  • SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Jika kesulitan terjadi karena force majeur, wajib pajak hanya perlu melampirkan surat keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan terjadinya keadaan di luar kekuasaan tersebut. Permohonan harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

2. Penundaan Pembayaran Selain PPh Pasal 29

Bagi wajib pajak yang ingin menunda pembayaran pajak selain PPh Pasal 29 karena kesulitan likuiditas, surat permohonan harus memuat alasan, jumlah pajak yang dimohonkan penundaannya, dan jangka waktu penundaan.

Lampiran yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat pernyataan mengalami kesulitan likuiditas; dan
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Jaminan berupa aset berwujud juga harus disertakan, dengan ketentuan:
  • Nilainya minimal setara dengan jumlah pajak yang ditunda pembayarannya,
  • Aset tersebut merupakan milik wajib pajak pemohon, dan
  • Tidak sedang digunakan sebagai jaminan atas utang lain.

Apabila penundaan diajukan karena force majeur, cukup dilampirkan surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan adanya keadaan tersebut. Permohonan diajukan sebelum dilakukan permohonan lelang atas barang sitaan untuk pelunasan utang pajak.

Penerbitan Keputusan

Otoritas pajak wajib menerbitkan keputusan atas permohonan penundaan dalam jangka waktu:

  • 3 hari kerja untuk permohonan penundaan PPh Pasal 29, dan
  • 7 hari kerja untuk jenis pajak lainnya.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka permohonan dianggap diterima, dan keputusan persetujuan harus diterbitkan paling lambat 3 hari kerja setelah waktu tersebut berakhir.

Sanksi Bunga atas Penundaan Pembayaran Pajak

Penundaan pembayaran pajak tetap dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Besarnya bunga dihitung berdasarkan tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berlaku atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi ini dapat dikenakan maksimal selama 24 bulan, dan bagian dari bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.

Perhitungan bunga didasarkan pada saldo utang pajak dan akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) pada saat jatuh tempo penundaan atau saat pembayaran dilakukan.

Kesimpulan

Penundaan pembayaran pajak merupakan fasilitas yang membantu wajib pajak menghadapi kendala keuangan atau keadaan darurat tertentu. Namun, permohonan ini harus diajukan dengan alasan yang jelas, dilengkapi dokumen pendukung, serta tetap tunduk pada ketentuan mengenai jaminan dan sanksi bunga administrasi.

Mengapa Netflix dan Perusahaan Digital Asing Belum Dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia

Mengapa Netflix dan Perusahaan Digital Asing Belum Dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengapa Netflix dan Perusahaan Digital Asing Belum Dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia masih menghadapi kendala dalam mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital multinasional seperti Netflix dan penyedia layanan digital lainnya. Walaupun memiliki jutaan pelanggan di Indonesia, perusahaan tersebut belum dikenai PPh karena terbentur aturan hukum yang berlaku saat ini.

Tidak Ada Kantor Fisik di Indonesia

Salah satu penyebab utama adalah ketiadaan bentuk usaha tetap di Indonesia. Netflix tidak memiliki kantor, agen, maupun anak perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Kondisi ini membuat pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan tersebut.

Menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Pasal 7 OECD Model Convention, laba perusahaan asing hanya dapat dipajaki di suatu negara apabila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap (permanent establishment) di negara tersebut. Karena Netflix tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, maka penghasilan yang diperoleh dari pelanggan di Indonesia tetap diproses melalui kantor Netflix di luar negeri, seperti Singapura atau Belanda.

Upaya Global Melalui Kesepakatan Internasional

Untuk menjawab tantangan pemajakan digital lintas negara ini, komunitas internasional di bawah kerja sama OECD/G20 merancang kebijakan Pilar 1, yang mengubah dasar pemajakan dari keberadaan fisik menjadi kehadiran ekonomi. Artinya, negara seperti Indonesia dapat menarik pajak dari perusahaan digital asing seperti Netflix yang memiliki banyak pengguna di dalam negeri, meskipun tanpa kantor fisik.

Namun, penerapan Pilar 1 belum bisa berjalan karena Amerika Serikat—yang menaungi sekitar 48% perusahaan digital global—belum memberikan persetujuan. Padahal, aturan ini baru bisa diberlakukan jika didukung oleh setidaknya 30 negara yang mewakili 40% perusahaan multinasional dunia.

Pajak yang Sudah Berlaku untuk Netflix

Meskipun PPh belum dapat dipungut, pemerintah Indonesia tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha digital asing seperti Netflix dapat ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN apabila memenuhi dua kriteria berikut:

  • Nilai transaksi barang atau jasa digital di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
  • Jumlah pengguna dari Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 per bulan.

Karena Netflix memenuhi kedua kriteria tersebut, maka platform ini telah resmi ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN atas biaya langganannya di Indonesia.

Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran PPN Digital

Sebagai pihak pemungut PPN PMSE, Netflix diwajibkan melaporkan dan menyetor PPN melalui sistem administrasi perpajakan nasional secara elektronik.

Jenis SPT:

Untuk pelaku usaha luar negeri seperti Netflix, digunakan SPT Masa PPN PMSE Pihak Luar Negeri.

Untuk pelaku usaha dalam negeri, digunakan SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau PPN Pemungut sesuai ketentuan yang berlaku.

Periode Pelaporan:

Sejak diberlakukannya aturan terbaru, pelaporan dilakukan setiap bulan, bukan lagi per triwulan. Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Mata Uang Pembayaran:

Penyetoran PPN dapat dilakukan dalam Rupiah atau Dolar Amerika Serikat (USD), mengacu pada kurs resmi yang ditetapkan pemerintah.

Langkah Baru: Pemungutan PPN Digital oleh Lembaga Nasional

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dalam kebijakan ini, sebuah lembaga nasional ditunjuk untuk memungut PPN dari transaksi digital lintas negara, termasuk dari layanan seperti Netflix dan platform digital internasional lainnya.

Tugas lembaga ini meliputi:

  • Melakukan uji coba sistem (sandboxing).
  • Menjamin keamanan dan keandalan sistem.
  • Memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan.
  • Melaksanakan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Lembaga tersebut juga dapat bermitra dengan penyedia teknologi dari dalam atau luar negeri, selama memiliki infrastruktur yang memadai dan jangkauan global. Sebagai kompensasi, lembaga pemungut akan menerima imbal jasa yang besarannya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dari sektor digital—termasuk dari Netflix—dapat meningkat secara signifikan. Pemungutan pajak akan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan dapat diawasi langsung melalui sistem nasional.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat kedaulatan fiskal Indonesia dalam menghadapi pertumbuhan pesat ekonomi digital di era global.

Cara Memperbarui atau Menambahkan Nomor Rekening Bank untuk Pengembalian Pajak

Cara Memperbarui atau Menambahkan Nomor Rekening Bank untuk Pengembalian Pajak

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Memperbarui atau Menambahkan Nomor Rekening Bank untuk Pengembalian Pajak.

Wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak perlu memastikan bahwa data nomor rekening bank mereka sudah tercatat dengan benar dalam sistem administrasi perpajakan. Hal ini penting agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 158 ayat (1), kantor pajak tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga apabila nomor rekening atas nama wajib pajak belum tersedia dalam sistem.

Apabila data rekening belum tercatat, pihak otoritas pajak akan meminta wajib pajak melakukan pembaruan atau pemutakhiran informasi rekening bank. Selain itu, wajib pajak disarankan menandai salah satu rekening sebagai Rekening Bank Utama untuk memastikan pengembalian pajak dikirim ke rekening yang benar, terutama jika terdapat lebih dari satu rekening yang terdaftar.

Cara Mengecek Nomor Rekening yang Terdaftar

Untuk memeriksa daftar rekening bank yang sudah terdaftar, wajib pajak dapat masuk ke modul Portal Saya, kemudian memilih menu Profil Saya dan membuka submenu Detail Bank.

Pada bagian ini akan muncul informasi seperti:

  • Nama bank
  • Nomor rekening
  • Jenis rekening
  • Nama pemilik rekening
  • Status rekening utama

Tanggal validasi rekening

Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening

Jika wajib pajak ingin memperbarui atau menambahkan rekening baru, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke Portal Saya di halaman utama sistem.
  • Pilih menu Perubahan Data.
  • Buka submenu Identitas Wajib Pajak.
  • Gulir ke bagian Rekening Bank.
  • Centang kotak Perbarui Rekening Bank Utama.

Lengkapi data yang diperlukan, meliputi:

  • Nama bank
  • Nomor rekening
  • Jenis rekening
  • Nama pemilik rekening
  • Tanggal mulai berlaku

Unggah dokumen pendukung seperti halaman pertama buku tabungan atau rekening koran.

Jika ingin menambahkan rekening lain, centang opsi Tambah atau perbarui rekening bank lain dan isi data tambahan sesuai kebutuhan.

Dengan memastikan data rekening bank selalu mutakhir, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan secara cepat dan tepat ke rekening yang benar.

Memahami Cost dan Expenses dalam Akuntansi: Pengertian, Perbedaan, dan Contoh Praktis

Memahami Cost dan Expenses dalam Akuntansi: Pengertian, Perbedaan, dan Contoh Praktis

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Memahami Cost dan Expenses dalam Akuntansi: Pengertian, Perbedaan, dan Contoh Praktis.

Dalam dunia akuntansi, istilah cost dan expenses sering kali digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki arti dan dampak yang berbeda terhadap laporan keuangan. Kesalahan dalam memahami kedua istilah ini bisa menyebabkan kekeliruan dalam pencatatan, perhitungan laba, hingga pengambilan keputusan bisnis.

Bayangkan ketika perusahaan membeli mesin baru untuk produksi — pengeluaran itu termasuk cost karena mesin tersebut dapat digunakan dalam jangka panjang. Namun, ketika perusahaan membayar listrik untuk mengoperasikan mesin tersebut, pengeluaran itu termasuk expenses karena manfaatnya langsung habis dalam periode berjalan.

Pengertian Cost dan Expenses

Cost (Biaya Perolehan)

Cost adalah pengeluaran yang digunakan untuk memperoleh aset atau sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Artinya, manfaat dari pengeluaran tersebut masih bisa dirasakan pada periode-periode mendatang. Contohnya, pembelian gedung, kendaraan operasional, atau mesin produksi. Semua pengeluaran ini dicatat dalam neraca sebagai aset karena memberikan manfaat berkelanjutan.

Expenses (Beban Operasional)

Berbeda dari cost, expenses adalah pengeluaran yang manfaatnya langsung habis dalam satu periode akuntansi. Misalnya, biaya listrik, gaji karyawan, atau biaya promosi bulanan. Semua jenis expenses dicatat dalam laporan laba rugi karena langsung memengaruhi keuntungan pada periode tersebut.

Perbedaan Utama antara Cost dan Expenses

Posisi dalam Laporan Keuangan

Cost dicatat sebagai aset dalam neraca karena masih memiliki nilai ekonomi jangka panjang.

Expenses dicatat dalam laporan laba rugi sebagai beban yang langsung mengurangi laba periode berjalan.

Jangka Waktu Manfaat

  • Cost memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
  • Expenses hanya memberikan manfaat dalam periode yang sedang berjalan.

Sumber Pembiayaan

  • Cost biasanya dibiayai dari modal atau pinjaman jangka panjang untuk pengembangan aset.
  • Expenses dibiayai dari pendapatan operasional untuk menjaga kelangsungan aktivitas bisnis harian.

Dampak terhadap Laba

  • Cost tidak langsung mengurangi laba karena masih tercatat sebagai aset dan hanya berkurang melalui penyusutan.
  • Expenses langsung mengurangi laba karena merupakan pengeluaran operasional.

Jenis-Jenis Cost

Biaya Produksi (Manufacturing Cost)

Meliputi semua biaya yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa, seperti bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.

Biaya Non-Produksi (Non-Manufacturing Cost)

Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi, seperti biaya pemasaran, administrasi, dan riset.

Biaya Tetap dan Biaya Variabel

  • Biaya Tetap (Fixed Cost): jumlahnya tidak berubah meskipun volume produksi berbeda, contohnya sewa gedung.
  • Biaya Variabel (Variable Cost): berubah sesuai jumlah produksi, seperti bahan baku.
  • Biaya Semi-Variabel (Mixed Cost): kombinasi dari keduanya, misalnya listrik pabrik.

Jenis-Jenis Expenses

Beban Operasional (Operating Expenses)

Termasuk gaji karyawan non-produksi, sewa kantor, biaya utilitas, serta biaya pemasaran.

Beban Non-Operasional (Non-Operating Expenses)

Meliputi beban bunga, penyusutan, kerugian piutang, dan pajak perusahaan.

Dampak Cost dan Expenses terhadap Kinerja Keuangan

Terhadap Laba:

Cost berperan sebagai investasi jangka panjang, sedangkan expenses langsung memengaruhi laba bersih.

Terhadap Arus Kas:

Pengeluaran cost besar tanpa perencanaan bisa menekan likuiditas, sementara expenses yang tidak terkendali bisa mengganggu kestabilan kas operasional.

Terhadap Nilai Perusahaan:

Pengelolaan cost yang tepat dapat meningkatkan nilai perusahaan, sedangkan expenses yang boros dapat menurunkan efisiensi dan kepercayaan investor.

Terhadap Keputusan Bisnis:

Pemahaman perbedaan cost dan expenses membantu manajemen dalam menentukan strategi pembiayaan, efisiensi operasional, dan kebijakan investasi.

Contoh Kasus

1. Usaha Kuliner Baru

  • Seorang pengusaha membeli peralatan dapur, merenovasi interior, dan menggaji staf.
  • Pembelian peralatan dan renovasi tergolong cost karena menambah aset dan nilai bisnis.
  • Gaji staf, listrik, dan biaya promosi termasuk expenses karena manfaatnya langsung habis dalam satu periode.

2. Perusahaan Teknologi

  • Sebuah perusahaan mengembangkan aplikasi baru dan melakukan kampanye pemasaran.
  • Biaya pengembangan aplikasi dan pembelian server termasuk cost karena menjadi aset jangka panjang.
  • Biaya iklan digital dan langganan internet bulanan termasuk expenses karena digunakan untuk operasional jangka pendek.

Kesimpulan

Cost adalah pengeluaran yang memberikan manfaat jangka panjang dan dicatat sebagai aset, sedangkan expenses adalah beban yang manfaatnya langsung habis dalam satu periode. Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar laporan keuangan akurat, keputusan bisnis tepat, dan strategi keuangan perusahaan berjalan lebih efisien.

Panduan Baru Pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax: Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui

Panduan Baru Pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax: Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Baru Pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax: Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui.

Otoritas pajak secara resmi meluncurkan panduan lengkap untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui sistem Coretax. Panduan ini bertujuan membantu wajib pajak badan memahami proses pelaporan pajak dengan lebih mudah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Fokus Panduan Berdasarkan Sektor Usaha

Panduan ini dibuat dengan menyesuaikan format SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana tercantum dalam peraturan terbaru. Ada empat sektor utama yang menjadi fokus panduan, yaitu perdagangan, manufaktur, jasa, dan perbankan. Dengan format yang seragam dan terintegrasi, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan lebih efektif melalui aplikasi Coretax.

Pengisian Dimulai dari Induk SPT

Berbeda dengan sistem sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan di Coretax diawali dengan pengisian bagian induk SPT. Pada tahap ini, wajib pajak akan menjawab sejumlah pertanyaan yang disesuaikan dengan kondisi usahanya. Berdasarkan jawaban tersebut, sistem akan secara otomatis menampilkan lampiran-lampiran yang perlu diisi. Misalnya, jika wajib pajak menyatakan menerima fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, maka sistem akan memunculkan Lampiran 13B yang wajib dilengkapi.

Lampiran Rekonsiliasi Berdasarkan Jenis Usaha

Salah satu pembaruan penting adalah kewajiban mengisi lampiran rekonsiliasi laporan keuangan sesuai sektor usaha. Lampiran ini terdiri dari dua bagian utama: laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Sistem Coretax akan menampilkan lampiran L1A hingga L1L secara otomatis sesuai sektor usaha yang dipilih pada induk SPT.

Pengisian Manual dan Otomatis

Dalam proses pengisian, wajib pajak dapat memasukkan data secara manual dengan menyesuaikan kode akun laporan keuangan terhadap kode akun yang disediakan sistem. Bagi wajib pajak yang melaporkan keuangan dalam format XBRL, data dapat terisi otomatis (prepopulated), sehingga proses menjadi lebih cepat dan minim kesalahan.

Koreksi Fiskal dan Kode Penyesuaian

Saat mengisi laporan laba rugi, wajib pajak perlu menambahkan koreksi fiskal yang relevan. Sistem menyediakan fitur pengeditan pada setiap kode akun untuk memasukkan nilai komersial serta koreksi positif atau negatif. Alasan koreksi dicantumkan menggunakan kode penyesuaian, seperti FPO untuk koreksi positif dan FNE untuk koreksi negatif. Beberapa alasan dapat dipilih sekaligus sesuai kondisi laporan keuangan.

Pengisian Data Penghasilan

Pada akun terkait penghasilan, wajib pajak harus mencantumkan nilai komersial, penghasilan non-objek pajak, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final. Sebagai contoh, jika terdapat pendapatan sewa yang dikenakan PPh Final, wajib pajak perlu mengisi kolom nilai komersial, kolom PPh Final, serta kode koreksi fiskal yang sesuai.

Data Bukti Potong Terintegrasi

Fitur integrasi di Coretax memungkinkan data pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak lain masuk otomatis ke dalam SPT Tahunan wajib pajak (prepopulated data). Data ini dapat dilihat pada Lampiran L3 Tabel B. Integrasi ini membantu memastikan akurasi dan mengurangi risiko kesalahan input.

Pengisian Manual dan Pengelolaan Kredit Pajak

Apabila data potongan belum terisi otomatis, wajib pajak dapat menambahkannya secara manual. Fitur pengeditan dan penghapusan juga tersedia untuk memastikan hanya data yang benar dan relevan yang dilaporkan.

Lampiran Penyusutan dan Amortisasi

Wajib pajak wajib mengisi Lampiran L9 yang berisi daftar penyusutan dan amortisasi atas aset berwujud, bangunan, dan aset tidak berwujud. Pengisian dapat dilakukan secara manual maupun melalui impor file XML untuk mempercepat proses.

Penghitungan Biaya Pinjaman Pasca UU HPP

Perubahan aturan perpajakan terbaru memberikan batasan tertentu atas biaya pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Batasan ini dapat ditentukan berdasarkan rasio utang terhadap modal, persentase dari biaya pinjaman terhadap pendapatan sebelum pajak, atau metode lain yang ditetapkan pemerintah.

Implementasi Perhitungan EBITDA

Walau aturan pelaksanaannya belum sepenuhnya diterbitkan, sistem Coretax telah menyediakan fitur perhitungan EBITDA pada Lampiran L11B. Fitur ini memudahkan wajib pajak dalam menyiapkan laporan sesuai dengan ketentuan terkini serta mempersiapkan diri terhadap peraturan lanjutan.

Dengan adanya panduan baru ini, proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan menjadi lebih transparan, mudah dipahami, dan mendukung efisiensi administrasi perpajakan di era digital.

Goodwill dalam Akuntansi: Pengertian, Perhitungan, dan Dampaknya terhadap Bisnis

Goodwill dalam Akuntansi: Pengertian, Perhitungan, dan Dampaknya terhadap Bisnis

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Goodwill dalam Akuntansi: Pengertian, Perhitungan, dan Dampaknya terhadap Bisnis.

Pernahkah kamu berpikir mengapa nilai jual sebuah perusahaan bisa jauh lebih tinggi daripada jumlah aset yang dimilikinya? Di sinilah peran goodwill dalam dunia akuntansi. Goodwill merupakan aset tak berwujud yang timbul ketika suatu perusahaan diakuisisi dengan harga lebih tinggi daripada nilai aset bersihnya. Nilai tambahan ini tidak hanya berasal dari aset fisik, tetapi juga dari hal-hal yang tidak tampak seperti reputasi, loyalitas pelanggan, atau kualitas manajemen.

Goodwill mencerminkan keunggulan kompetitif yang dimiliki perusahaan dan sering kali menjadi alasan utama mengapa investor bersedia membayar lebih. Namun, memahami goodwill tidak cukup hanya melihat nilainya di laporan keuangan — penting juga mengetahui cara menghitungnya, mencatatnya, serta mengantisipasi potensi penurunan nilainya agar tetap relevan.

Pengertian Goodwill dalam Akuntansi

Goodwill adalah selisih antara harga pembelian suatu bisnis dan nilai wajar aset bersihnya (aset dikurangi kewajiban). Aset ini hanya muncul ketika terjadi akuisisi dan tidak dapat dijual secara terpisah dari bisnisnya.

Contohnya, ketika seseorang membeli sebuah usaha yang telah memiliki pelanggan tetap, lokasi strategis, dan reputasi baik, nilai tersebut tidak bisa dihitung hanya dari aset fisiknya. Faktor-faktor non-material itulah yang disebut goodwill.

Dengan demikian, goodwill menggambarkan nilai tak kasat mata yang menambah daya saing dan nilai pasar sebuah perusahaan. Semakin kuat reputasi dan loyalitas pelanggannya, semakin besar pula nilai goodwill-nya.

Cara Menghitung Goodwill

Perhitungan goodwill dilakukan dengan mengurangkan nilai wajar aset bersih dari harga pembelian bisnis.

Rumus sederhana:

Goodwill = Harga Akuisisi – (Nilai Wajar Aset – Kewajiban)

Misalnya, sebuah bisnis dibeli dengan harga Rp5 miliar, memiliki aset wajar Rp3,5 miliar, dan kewajiban Rp1 miliar.

Maka:

Goodwill = 5.000.000.000 – (3.500.000.000 – 1.000.000.000)

Goodwill = 2.500.000.000

Artinya, nilai goodwill yang dicatat sebesar Rp2,5 miliar.

Pencatatan Goodwill dalam Laporan Keuangan

Goodwill tidak termasuk ke dalam aset lancar, tetapi dimasukkan dalam kategori aset tak berwujud (intangible asset) di neraca. Aset ini hanya diakui ketika terjadi transaksi akuisisi, bukan karena pertumbuhan organik atau reputasi yang dibangun sendiri.

Contohnya, setelah akuisisi dilakukan dan nilai goodwill diketahui, angka tersebut akan tercatat di neraca perusahaan pengakuisisi sebagai aset tak berwujud.

Apakah Goodwill Diamortisasi?

Menurut ketentuan akuntansi terkini, goodwill tidak lagi diamortisasi seperti aset tetap lainnya. Sebaliknya, nilainya harus diuji secara berkala melalui uji penurunan nilai (impairment test).

Jika hasil uji menunjukkan bahwa nilai goodwill lebih rendah dari sebelumnya, maka selisihnya harus diakui sebagai beban penurunan nilai di laporan laba rugi.

Penurunan Nilai (Impairment) Goodwill

  • Penurunan nilai terjadi ketika kondisi bisnis tidak lagi mendukung nilai goodwill yang sebelumnya tercatat. Beberapa penyebab utamanya meliputi:
  • Kinerja bisnis menurun (penjualan atau laba turun signifikan).
  • Persaingan meningkat atau perubahan tren pasar.
  • Krisis ekonomi atau perubahan regulasi.
  • Reputasi perusahaan menurun.
  • Kegagalan beradaptasi terhadap teknologi baru.

Contoh:

Sebuah bisnis yang memiliki goodwill Rp2,5 miliar ternyata nilai wajarnya turun menjadi Rp2 miliar. Maka, perusahaan mencatat beban impairment sebesar Rp500 juta.

Langkah Uji Impairment Goodwill

  • Tentukan unit bisnis yang memiliki goodwill.
  • Hitung nilai wajar unit tersebut.
  • Bandingkan dengan nilai tercatat di neraca.
  • Jika nilai wajar lebih rendah, catat selisihnya sebagai beban impairment.

Dampak Penurunan Nilai Goodwill terhadap Bisnis

Penurunan nilai goodwill dapat berdampak besar pada kondisi keuangan perusahaan, antara lain:

Menurunkan laba karena adanya beban impairment di laporan laba rugi.

Menurunkan kepercayaan investor, yang bisa berpengaruh pada harga saham.

Mendorong evaluasi ulang strategi bisnis agar nilai perusahaan tidak terus menurun.

Kesimpulan

Goodwill bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan representasi dari nilai tak berwujud seperti reputasi, loyalitas pelanggan, dan keunggulan kompetitif suatu bisnis.

Memahami cara menghitung, mencatat, dan mengelola goodwill sangat penting bagi pemilik usaha dan investor agar dapat menilai kondisi keuangan perusahaan secara lebih akurat. Namun, karena nilainya bisa berubah seiring waktu, uji penurunan nilai secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan laporan keuangan tetap mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya.

Goodwill yang dikelola dengan baik akan mencerminkan kekuatan jangka panjang perusahaan, sedangkan penurunan nilainya menjadi sinyal penting untuk melakukan perbaikan strategis demi menjaga keberlanjutan bisnis.

Tidak Kunjung Menerima Kode OTP Coretax Saat Daftar NPWP? Ini Solusinya

Tidak Kunjung Menerima Kode OTP Coretax Saat Daftar NPWP? Ini Solusinya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tidak Kunjung Menerima Kode OTP Coretax Saat Daftar NPWP? Ini Solusinya.

Sejak diterapkannya sistem administrasi pajak terpadu pada tahun 2025, berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak kini terintegrasi dalam satu platform digital. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan pajak secara daring.

Namun, dalam praktiknya masih sering muncul kendala, salah satunya adalah tidak diterimanya kode verifikasi (OTP) melalui SMS saat melakukan pendaftaran NPWP.

Pusat layanan pajak menjelaskan bahwa sistem pengiriman OTP melalui SMS saat ini hanya mendukung beberapa operator seluler tertentu. Artinya, pengguna operator di luar daftar tersebut kemungkinan tidak akan menerima kode verifikasi. Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan saldo pulsa tersedia agar pesan OTP dapat terkirim dengan lancar.

Kemungkinan Penyebab OTP Tidak Masuk

  • Nomor handphone tidak valid (pastikan diawali 0 dan terdiri dari 8–15 digit angka).
  • Operator yang digunakan belum didukung oleh sistem.
  • Saldo pulsa tidak mencukupi.
  • Gangguan jaringan operator.
  • Kendala teknis atau bug pada sistem.
  • Perangkat atau browser mengalami error.

Cara Mengatasi Kode OTP yang Tidak Diterima

  • Pastikan nomor HP sudah benar dan aktif.
  • Isi ulang pulsa agar cukup untuk menerima SMS OTP.
  • Klik tombol Resend untuk mengirim ulang kode verifikasi.
  • Ubah koneksi internet, misalnya dari Wi-Fi ke data seluler.
  • Gunakan perangkat atau browser lain, dan pastikan versi terbaru.
  • Hapus cache dan cookie pada browser.
  • Gunakan mode incognito/private window.
  • Coba lagi di waktu berbeda (malam atau dini hari).
  • Pantau pengumuman resmi dari otoritas pajak terkait kendala teknis.
  • Jika semua langkah gagal, hubungi layanan bantuan atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk proses manual.

Alternatif Jika Registrasi Online Gagal

Apabila pendaftaran NPWP secara daring tetap tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran manual. Caranya adalah dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikannya langsung ke kantor pelayanan pajak, KP2KP, atau melalui pos dan jasa ekspedisi resmi yang ditunjuk.

Poin Penting Terkait Masalah OTP Coretax

  • Pastikan nomor handphone valid dan aktif.
  • Gunakan operator yang sudah didukung sistem.
  • Sediakan pulsa agar dapat menerima SMS OTP.
  • Coba kirim ulang atau ubah koneksi internet.
  • Gunakan browser lain atau bersihkan cache.
  • Jika masih gagal, hubungi pusat bantuan atau daftar manual di kantor pajak.
Apakah Bonus Karyawan Termasuk Objek Pajak?

Apakah Bonus Karyawan Termasuk Objek Pajak?

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah Bonus Karyawan Termasuk Objek Pajak?.

Bonus sering dipandang sebagai bentuk apresiasi tambahan bagi karyawan atas kinerja atau loyalitas mereka. Namun, sama halnya dengan gaji dan tunjangan, bonus juga tergolong penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21.

Menurut ketentuan perpajakan, seluruh bentuk penghasilan yang diterima karyawan—termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan—menjadi dasar pengenaan pajak. Artinya, bonus akan menambah penghasilan bruto sehingga wajib dihitung sebagai bagian dari PPh 21. Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban memotong pajak tersebut saat bonus dibayarkan.

Jenis Bonus yang Umum Diberikan

Beberapa bentuk bonus yang biasanya diterima karyawan antara lain:

  • Bonus kinerja: diberikan berdasarkan hasil evaluasi kerja.
  • Bonus tahunan: dibayarkan di akhir tahun sesuai pencapaian perusahaan.
  • Bonus referral: diberikan kepada karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat baru.
  • Bonus penghargaan: untuk prestasi tertentu, misalnya inovasi atau pencapaian khusus.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): dibayarkan pada hari besar keagamaan.
  • Bonus retensi: sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan masa kerja.
  • Bonus tantiem: biasanya ditujukan bagi manajemen puncak, terkait laba perusahaan.
  • Semua jenis bonus tersebut tetap diperlakukan sebagai objek pajak.

Cara Menghitung Pajak Bonus

Secara umum, terdapat dua metode perhitungan:

Digabung dengan gaji bulanan

Bonus dijumlahkan dengan gaji bulan berjalan, lalu PPh 21 dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Dihitung secara terpisah

Bonus diperlakukan sebagai penghasilan tidak tetap dan dikenakan tarif efektif sesuai ketentuan tahunan.

Selain itu, terdapat perbedaan skema penanggung pajak berdasarkan kebijakan perusahaan:

  • Gross: pajak dipotong dari bonus yang diterima karyawan.
  • Gross-up: pajak ditanggung perusahaan, tetapi tetap dicatat sebagai penghasilan tambahan karyawan.
  • Nett: pajak sepenuhnya ditanggung perusahaan sehingga karyawan menerima bonus bersih.

Contoh Ilustrasi

Seorang karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan menerima bonus satu kali gaji. Total penghasilan bulan tersebut menjadi Rp10 juta. Berdasarkan tarif efektif, penghasilan dalam kisaran tersebut dikenai pajak 2%. Dengan demikian, potongan pajak atas gaji dan bonus bulan itu adalah Rp200 ribu, dan penghasilan bersih yang diterima karyawan adalah Rp9,8 juta. Di akhir tahun, seluruh penghasilan akan dihitung kembali dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Pemberi Kerja

Selain memotong pajak bonus, perusahaan juga berkewajiban untuk:

  • Menyetorkan pajak ke kas negara.
  • Membuat bukti potong PPh 21 untuk karyawan.
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 tepat waktu, biasanya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kesimpulan

Bonus karyawan merupakan objek pajak karena termasuk ke dalam kategori penghasilan. Namun, bila total penghasilan karyawan masih berada di bawah ambang batas tidak kena pajak (PTKP), bonus tidak akan dikenai pajak. Bagi perusahaan, kewajiban utama adalah memastikan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak dilakukan sesuai ketentuan.

Pajak Hibah dan Ketentuannya

Pajak Hibah dan Ketentuannya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Hibah dan Ketentuannya.

Banyak orang beranggapan bahwa hibah selalu terbebas dari pajak. Padahal, kenyataannya hibah bisa saja dikenai kewajiban pajak atau justru dikecualikan, tergantung jenis aset yang diberikan serta siapa penerimanya. Pemahaman yang tepat penting agar proses hibah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pengertian Hibah dan Landasan Hukumnya

Hibah merupakan pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan, yang sah jika dituangkan dalam akta resmi. Aset hibah bisa berupa tanah, bangunan, uang, atau saham.

Secara umum, hibah termasuk objek pajak karena menambah kemampuan ekonomi penerima. Namun, ada pengecualian tertentu, misalnya bila hibah diberikan kepada keluarga sedarah, lembaga pendidikan, atau lembaga keagamaan.

Pajak Hibah atas Tanah dan Bangunan

Hibah berupa tanah atau bangunan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi batas tidak kena pajak.

Agar sah secara hukum, penerima wajib mendaftarkan perolehan hak ke kantor pertanahan setempat. Proses ini hanya dapat dilakukan setelah kewajiban BPHTB dilunasi.

Pajak Hibah Saham

Hibah saham memiliki ketentuan tersendiri. Jika saham diberikan kepada keluarga inti, umumnya tidak dikenakan pajak penghasilan. Sebaliknya, bila penerima bukan keluarga sedarah, hibah tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dapat dikenakan pajak final sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pencatatan hibah saham melalui dokumen resmi sangat penting untuk menghindari sengketa serta memastikan kewajiban pajak terpenuhi.

Administrasi Hibah

Supaya sah, hibah harus dituangkan dalam akta resmi sebagai dasar legalitas dan perlindungan bagi semua pihak. Selain itu, penerima wajib melaporkan harta hibah dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Jika terdapat pajak yang harus dibayar, kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum administrasi dianggap lengkap.

Kesimpulannya

Perlakuan pajak atas hibah berbeda-beda tergantung jenis harta dan penerimanya. Pemahaman yang benar akan membuat proses hibah berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pemberi maupun penerima.

SKB Waris: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

SKB Waris: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SKB Waris: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya.

Apa Itu SKB Waris?

SKB Waris atau Surat Keterangan Bebas Waris adalah dokumen resmi yang memberikan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah atau bangunan akibat warisan. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak. Namun, jika hak atas tanah atau bangunan masih tercatat atas nama pewaris, ahli waris berpotensi terkena PPh. Dengan adanya SKB, penerima warisan terbebas dari kewajiban pajak tersebut setelah hak dialihkan ke namanya.

Fungsi SKB Waris

Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa pengalihan hak berupa tanah, rumah, atau bangunan karena warisan tidak dikenakan PPh final. SKB juga memberikan kepastian hukum agar ahli waris tidak terbebani pajak atas harta yang diwariskan. Tanpa dokumen ini, proses balik nama atau pengalihan hak dapat menimbulkan kewajiban pajak yang seharusnya tidak dikenakan.

Syarat Pengajuan SKB Waris

Permohonan SKB Waris memiliki ketentuan tersendiri, meliputi dokumen umum dan persyaratan administratif:

Dokumen umum yang diperlukan:

  • Formulir permohonan SKB.
  • Surat keterangan atau pembagian waris.
  • Dokumen identitas seperti silsilah keluarga, KTP, KK, dan NPWP pewaris maupun ahli waris.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris lain (jika ada).
  • Akta tanah dan SPPT PBB terakhir.
  • Akta kematian pewaris.
  • Dokumen pendukung lain (akta nikah, akta kelahiran, dll.) beserta materai dan identitas RT/RW.

Persyaratan administratif:

  • Ahli waris sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir serta SPT Masa PPN untuk 3 masa berturut-turut (jika wajib).
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali ada izin resmi untuk menunda atau mengangsur.

Prosedur Pembuatan SKB Waris

Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • Menyiapkan seluruh dokumen sesuai persyaratan.
  • Mengajukan permohonan tertulis ke kantor pajak tempat pewaris atau ahli waris terdaftar.
  • Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Jika lengkap, akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • SKB diterbitkan dalam waktu 3 hari kerja sejak dokumen diterima. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui secara otomatis.
  • Biaya: Proses penerbitan SKB Waris tidak dipungut biaya.

Tips bagi Penerima Warisan

Pastikan jenis warisan, karena SKB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan (objek tidak bergerak).

Pahami bahwa warisan tidak dikenakan PPh apabila dilengkapi SKB.

Ingat bahwa meskipun terbebas dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku, umumnya dengan tarif 5%. Namun, untuk warisan, terdapat pengurangan nilai objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang lebih tinggi.

  • Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.
  • Jika diperlukan, mintalah bantuan notaris atau ahli perpajakan agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Kesimpulan

SKB Waris merupakan dokumen penting yang melindungi ahli waris dari kewajiban membayar PPh atas harta warisan berupa tanah atau bangunan. Proses pengajuannya jelas diatur dengan syarat administrasi dan dokumen yang harus dilengkapi. Penerbitannya relatif cepat, yaitu maksimal 3 hari kerja, dan tidak dikenakan biaya. Meski demikian, ahli waris tetap harus memperhatikan aturan terkait pelaporan pajak serta kewajiban BPHTB yang masih berlaku.

Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Pajak 2025

Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Pajak 2025

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Pajak 2025.

Mulai tahun pajak 2025, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diwajibkan mengisi rekonsiliasi laporan keuangan. Jika terdapat koreksi fiskal baik positif maupun negatif, maka wajib pajak perlu memilih kode penyesuaian yang sesuai dengan jenis koreksi tersebut.

Kode Penyesuaian Fiskal Positif

Koreksi positif berarti penyesuaian yang menyebabkan penghasilan kena pajak bertambah, sehingga beban pajak juga meningkat. Terdapat 12 kode penyesuaian fiskal positif (berawalan FPO), antara lain:

  • FPO-01: Biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau tanggungannya.
  • FPO-02: Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayarkan wajib pajak.
  • FPO-04: Pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  • FPO-05: Pengeluaran berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
  • FPO-06: Pajak penghasilan.
  • FPO-07: Gaji yang diberikan kepada pemilik usaha atau tanggungannya.
  • FPO-08: Sanksi administratif.
  • FPO-09: Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal.
  • FPO-10: Perbedaan amortisasi komersial yang lebih tinggi dibandingkan dengan amortisasi menurut fiskal.
  • FPO-11: Biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak final maupun penghasilan bukan objek pajak.
  • FPO-12: Penyesuaian fiskal positif lainnya.

Kode Penyesuaian Fiskal Negatif

Koreksi negatif berdampak pada berkurangnya jumlah penghasilan kena pajak, sehingga pajak terutang ikut menurun. Terdapat 4 kode penyesuaian fiskal negatif (berawalan FNE), yaitu:

FNE-01: Penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan objek pajak, tetapi masih masuk dalam peredaran usaha.

  • FNE-02: Selisih penyusutan komersial yang lebih rendah dibanding penyusutan fiskal.
  • FNE-03: Selisih amortisasi komersial yang lebih rendah dibanding amortisasi fiskal.
  • FNE-04: Penyesuaian fiskal negatif lainnya.

Tata Cara Pengisian Kode Penyesuaian

Proses rekonsiliasi dilakukan pada Lampiran 1 SPT Tahunan. Wajib pajak perlu mengisi nilai komersial pada akun yang tersedia, lalu menambahkan koreksi bila diperlukan. Jika ada penyesuaian, pilih kode fiskal yang sesuai. Dalam satu akun, dimungkinkan memilih lebih dari satu kode penyesuaian jika diperlukan.

Aturan Baru: Kredit Pajak Masukan Tidak Lagi Tergantung pada Laporan Penjual

Aturan Baru: Kredit Pajak Masukan Tidak Lagi Tergantung pada Laporan Penjual

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Aturan Baru: Kredit Pajak Masukan Tidak Lagi Tergantung pada Laporan Penjual.

Selama ini, pengusaha kena pajak (PKP) kerap menghadapi kendala ketika melakukan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan sering kali bergantung pada kepatuhan administrasi penjual. Jika penjual belum atau tidak melaporkan faktur pajak, pembeli pun terancam kehilangan haknya meskipun transaksi sah dan memenuhi ketentuan.

Kini, mekanisme tersebut berubah. Regulasi terbaru menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak lagi bergantung pada laporan penjual. Artinya, selama PKP pembeli memiliki faktur pajak yang sah serta memenuhi syarat formal dan material, maka hak pengkreditan tetap berlaku meskipun penjual belum melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN.

Fokus pada Validitas Transaksi, Bukan Pelaporan Penjual

Aturan baru ini menekankan pentingnya validitas transaksi yang dilakukan pembeli, bukan kepatuhan pihak penjual dalam pelaporan. Dengan demikian, pembeli tidak lagi dirugikan hanya karena penjual lalai melaporkan faktur pajaknya.

Cara Menguji Keabsahan Faktur Pajak

Terdapat dua mekanisme untuk memastikan kebenaran faktur pajak:

  • Uji Transaksi Dasar – menelusuri arus pembayaran, perolehan barang/jasa, serta dokumen pendukung transaksi.
  • Konfirmasi Faktur melalui Sistem – pembeli dapat mengecek status faktur dalam sistem administrasi pajak. Meski bermanfaat, hasil konfirmasi ini tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk pengkreditan.
  • Sebelum adanya aturan baru, hak pembeli kerap terhalang hanya karena penjual belum melaporkan faktur. Padahal, pembeli telah memenuhi kewajiban formal maupun material, termasuk pembayaran PPN.

Kepastian Hukum bagi PKP Pembeli

Perubahan aturan ini memberi kepastian hukum yang lebih adil bagi PKP pembeli. Selama persyaratan pengkreditan dipenuhi, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan walaupun faktur belum tercatat dalam laporan penjual.

Terobosan ini memperkuat posisi hukum pembeli sekaligus mendorong sistem perpajakan yang lebih transparan dan berbasis substansi.

Tips Praktis

Meskipun pelaporan penjual bukan lagi syarat pengkreditan, pembeli tetap disarankan memantau status faktur sebagai bagian dari kontrol internal. Hal ini dapat dilakukan melalui menu pajak masukan di sistem e-Faktur atau aplikasi terkait, dengan memeriksa kolom yang menunjukkan apakah faktur sudah atau belum dilaporkan oleh penjual.

Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan.

Mulai tahun pajak 2025, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan melalui sistem administrasi pajak terbaru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diwajibkan mengisi rekonsiliasi laporan keuangan. Apabila terdapat koreksi fiskal, baik positif maupun negatif, wajib pajak harus memilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai.

Penyesuaian Fiskal Positif

Koreksi positif merupakan penyesuaian yang mengakibatkan bertambahnya penghasilan kena pajak sehingga jumlah pajak terutang ikut meningkat. Beberapa contoh penyesuaian fiskal positif antara lain:

  • Biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi wajib pajak maupun tanggungannya.
  • Premi asuransi tertentu yang dibayarkan oleh wajib pajak.
  • Pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan jumlah yang melebihi kewajaran.
  • Pengeluaran berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan yang dibebankan.
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau anggota keluarganya.

Sanksi administratif.

  • Selisih penyusutan komersial yang lebih tinggi dibanding penyusutan fiskal.
  • Selisih amortisasi komersial yang lebih besar daripada amortisasi fiskal.
  • Biaya terkait penghasilan yang dikenakan pajak final maupun yang bukan objek pajak.

Penyesuaian positif lainnya.

Penyesuaian Fiskal Negatif

Sebaliknya, koreksi negatif menyebabkan penghasilan kena pajak berkurang sehingga pajak terutang menjadi lebih kecil. Beberapa penyesuaian fiskal negatif yang diatur meliputi:

Penghasilan yang dikenakan pajak final serta penghasilan bukan objek pajak, namun tetap tercatat dalam peredaran usaha.

  • Selisih penyusutan komersial yang lebih rendah dibandingkan penyusutan fiskal.
  • Selisih amortisasi komersial yang lebih kecil dari amortisasi fiskal.
  • Penyesuaian negatif lainnya.

Cara Mengisi Kode Penyesuaian

Proses rekonsiliasi dilakukan pada lampiran khusus dalam SPT. Wajib pajak perlu memasukkan nilai komersial pada akun yang tersedia, lalu menambahkan koreksi apabila ada perbedaan. Selanjutnya, pilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai dengan transaksi tersebut. Satu akun dapat dihubungkan dengan lebih dari satu kode penyesuaian bila diperlukan.

Wacana Pengenaan Pajak atau Retribusi untuk Usaha Penitipan Kendaraan

Wacana Pengenaan Pajak atau Retribusi untuk Usaha Penitipan Kendaraan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Wacana Pengenaan Pajak atau Retribusi untuk Usaha Penitipan Kendaraan.

Pemerintah daerah tengah merancang aturan baru mengenai usaha penitipan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dalam wacana tersebut, pengelola usaha akan dikenakan pajak atau retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Retribusi sendiri merupakan pungutan yang dibayarkan masyarakat sebagai imbalan atas jasa atau fasilitas yang digunakan langsung. Berbeda dengan pajak daerah yang sifatnya umum, retribusi hanya berlaku bila masyarakat memanfaatkan layanan tertentu.

Dasar hukum mengenai retribusi sudah tercantum dalam beberapa regulasi nasional maupun daerah, termasuk ketentuan tentang hubungan keuangan pusat-daerah, aturan retribusi daerah, serta ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Di tingkat lokal, penetapan tarif dan mekanisme pungutan diatur melalui peraturan daerah.

Usaha Penitipan Kendaraan di Daerah

Usaha penitipan kendaraan banyak ditemui di titik-titik strategis, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, kawasan pendidikan, hingga perkantoran. Biaya yang dikenakan bervariasi, misalnya sekitar Rp5.000 per malam untuk sepeda motor.

Meski jumlahnya cukup banyak, sebagian besar masih dikelola secara sederhana tanpa izin resmi. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya penertiban sekaligus regulasi agar usaha tersebut memiliki kepastian hukum.

Pentingnya Izin Usaha

Setiap pengelola penitipan kendaraan diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Tujuannya agar usaha tidak dianggap ilegal sekaligus memberikan kepastian dalam operasional. Pemerintah daerah juga berencana mempermudah proses perizinan melalui layanan proaktif hingga turun langsung ke masyarakat.

Dengan adanya izin resmi, pengusaha akan lebih tenang menjalankan usahanya, sementara daerah memperoleh tambahan PAD dari retribusi yang dipungut. Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat ganda: meningkatkan penerimaan daerah sekaligus melindungi pelaku usaha.

Simulasi Mekanisme Retribusi

Walau ketentuan teknis masih dalam tahap pembahasan, ilustrasi mekanismenya dapat digambarkan sebagai berikut:

Contoh skala kecil:

Sebuah penitipan motor berkapasitas 50 unit dengan rata-rata 30 unit terisi per malam. Dengan tarif Rp5.000 per motor, pendapatan harian Rp150.000. Jika dikenakan retribusi 5%, setoran ke daerah Rp7.500 per malam atau sekitar Rp225.000 per bulan.

Contoh skala menengah:

Penitipan mobil dengan kapasitas 40 unit, rata-rata 25 unit terisi per malam. Tarif Rp20.000 per mobil menghasilkan pendapatan Rp500.000 per malam. Jika dikenakan retribusi 5%, kontribusi ke daerah mencapai Rp25.000 per malam, atau jutaan rupiah per bulan tergantung kapasitas dan tingkat hunian.

Alur Pemungutan Pajak/Retribusi

Secara sederhana, mekanismenya dapat dijelaskan:

  • Pengelola menerima pendapatan harian dari tarif penitipan.
  • Persentase retribusi dihitung sesuai ketentuan.
  • Hasil pungutan disetorkan ke kas daerah.
  • Pemerintah daerah menggunakan dana tersebut untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Tahap Sosialisasi

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha penitipan kendaraan di beberapa titik lokasi. Tujuannya agar pelaku usaha memahami kewajiban memiliki izin usaha sekaligus mekanisme pungutan yang berlaku.

Dengan skema ini, diharapkan usaha penitipan kendaraan bisa berjalan lebih tertib, memiliki landasan hukum jelas, memberikan keuntungan bagi pengelola, sekaligus mendukung peningkatan PAD untuk pembangunan fasilitas publik.

Perubahan Ketentuan Pajak dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Perubahan Ketentuan Pajak dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perubahan Ketentuan Pajak dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja membawa pengaruh besar pada berbagai sektor, termasuk sistem perpajakan. Reformasi ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif, menyederhanakan administrasi, serta mendorong masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Melalui pendekatan omnibus law, sejumlah aturan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengalami pembaruan yang cukup signifikan. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak, pelaku usaha, hingga praktisi.

Cakupan UU Cipta Kerja

Meski kerap dikaitkan dengan ketenagakerjaan, Undang-Undang ini sejatinya mencakup beragam bidang strategis. Disusun dengan menggabungkan puluhan aturan menjadi satu payung hukum, UU Cipta Kerja mengatur beberapa klaster penting, antara lain:

  • Penyederhanaan perizinan usaha
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Perlindungan dan pemberdayaan UMKM
  • Kemudahan berusaha (termasuk perpajakan)
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Reformasi administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi administratif
  • Pengadaan lahan
  • Investasi strategis dan proyek nasional
  • Pengembangan kawasan ekonomi khusus

Dari sekian klaster, bidang perpajakan menjadi salah satu yang paling berpengaruh bagi dunia usaha dan masyarakat luas.

Apa Itu Omnibus Law?

Omnibus law adalah metode pembuatan undang-undang yang menggabungkan atau merevisi banyak aturan dalam satu regulasi besar. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan yang tumpang tindih sekaligus menciptakan sistem hukum yang lebih efisien.

Model ini sudah lama digunakan di berbagai negara dan kini diterapkan di Indonesia melalui UU Cipta Kerja. Salah satu bidang yang terdampak besar adalah perpajakan, karena berbagai ketentuan lama dikonsolidasikan dan diperbarui agar selaras dengan kebutuhan pembangunan ekonomi.

Aturan Pajak yang Diintegrasikan

Dalam klaster perpajakan, beberapa undang-undang yang digabungkan antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Selain itu, sejumlah ketentuan sementara seperti penyesuaian tarif PPh Badan serta kebijakan terkait ekonomi digital juga diperkuat kembali.

Poin-Poin Penting Perubahan Pajak

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • Dividen tidak dikenai pajak bila diinvestasikan kembali minimal 30% dari laba setelah pajak.
  • Tarif pajak bunga diturunkan dan dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Definisi subjek pajak diperjelas:

  • Tinggal lebih dari 183 hari → subjek pajak dalam negeri
  • Tinggal kurang dari 183 hari atau lewat bentuk usaha tetap → subjek pajak luar negeri
  • Warga negara asing dengan keahlian tertentu dibebaskan pajak selama 4 bulan pertama.
  • Dana sosial, keagamaan, maupun haji yang digunakan untuk kegiatan sosial tidak dikenai pajak.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pajak Masukan tetap bisa dikreditkan meski barang/jasa belum digunakan.
  • Beberapa pembatasan lama dihapuskan.
  • Masa pengkreditan diperpanjang hingga 3 bulan setelah faktur diterbitkan.
  • Faktur pajak ritel boleh diterbitkan tanpa mencantumkan identitas pembeli.

3. Pembaharuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  • Sanksi keterlambatan pembayaran kini mengikuti suku bunga acuan + margin, tidak lagi tetap 2% per bulan.
  • Sanksi pelaporan tidak benar turun dari 150% menjadi 100%.
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur lengkap dikenakan sanksi 1% dari DPP.
  • Penyidikan pajak hanya bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi pokok beserta dendanya.

4. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

  • Pemerintah pusat berwenang mengevaluasi atau mencabut peraturan daerah tentang pajak yang dianggap bermasalah.
  • Jika tetap dijalankan, dana transfer ke daerah dapat ditangguhkan atau dipotong.

Alasan Perubahan Pajak

Reformasi perpajakan melalui omnibus law dilakukan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Memberikan kepastian hukum bagi investor dalam dan luar negeri.
  • Menarik lebih banyak investasi untuk menciptakan lapangan kerja.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat.
  • Menyederhanakan aturan agar lebih mudah dipahami dan dipatuhi.